Polda Riau Belum Tahan Wanita Pengusaha Tersangka Perusak Kebun Sawit

Polda Riau Belum Tahan Wanita Pengusaha Tersangka Perusak Kebun Sawit

Kabar Hukrim - Pihak penyidik Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau hingga kini belum menahan Mr, seorang pengusaha wanita di Pekanbaru. Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan kebun sawit milik Edi Suryanto di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Belum ditahannya tersangka pelaku pengrusakan kebun sawit milik klien kami sangat disayangkan," kata Ray Hartawan Tampubolon SH, Kuasa Hukum Edi Suryanto kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018).

Menurut Ray, kasus ini berawal dari laporan kliennya, Edi Suryanto ke Polda Riau pada 29 Juni 2015. Edi menuduh Meryani telah merusak tanaman sawit miliknya sebanyak 14.000 batang yang ditanam di atas lahan seluas 114 hektare.

Tanaman sawit yang berumur 5 hingga 6 tahun itu, terletak di RT 04 RW 014 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan itu  Edy Suryanto ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU. Tersangka Mr dituduh telah melanggar  Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan dengan ancaman kurungan lebih dari 5 (tahun) penjara.

Namun, meski telah setahun menyandang status tersangka pengusaha wanita kondang di Kota Pekanbaru ini ternyata belum juga ditahan.
Bahkan, selama jadi tersangka, Mr terhitung beberapa kali tidak menghadiri panggilan kepolisian. Alasannya mengaku sakit.

Padahal , berkas perkara kasus ini sudah masuk Tahap I dan masih dikembalikan oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.*