Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Mobil Curian Disikat

Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Mobil Curian Disikat

Kabar Kriminal - Sindikat pencurian kendaraan bermotor, penadah, pemalsu STNK dan BPKB hingga pengguna kendaraan curian, digulung Polda Jatim.

Dari tangan sindikat ini Polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan. Terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan terungkapnya sindikat ini berawal dari pihaknya membentuk satgas Jogo Boyo untuk menciptakan keamanan di wilayah Jatim.

"Sekarang kami dari tim satgas yang dibentuk Ditreskrimum mengungkap sindikat curanmor. Ini lengkap sindikat ini dari pemetik, penadah, setelah itu pembuat surat palsunya STNK dan penggunanya," kata Luki, Rabu (5/2/20).

Luki menambahkan ada tujuh pelaku yang diamankan. Misalnya kasus curanmor ada dua tersangka, yakni Agus Budiono alias Badak (50), warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember.

Sementara untuk kasus penadahan, ada dua tersangka yakni Abdul Rahman (40), warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang dan M. Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.**