Pembunuhan Faris di Kuansing, Keluarga Minta Hukuman Setimpal

Pembunuhan Faris di Kuansing, Keluarga Minta Hukuman Setimpal

Kabarriau - Polres Kuansing mengamankan tiga orang yang atas kematian Faris, dari hasil penyidikan, Adeng dan Wandi terlibat dalam kasus pembunuhan Faris. Sedangkan Asdedi, dijerat dengan pasal penadah barang curian.

Karena tidak terima, orangtua almarhum Riski Ramadhan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku begal yang telah menghabisi anaknya.

"Mereka pantas dihukum mati karena membunuh anak yang belum genap berusia 13 tahun," ujar orangtua almarhum Novrion pada wartawan.

Novrion menilai, para pelaku berbohong kepada penyidik Polres Kuansing terkait insiden hilangnya nyawa Faris.

"Perlu juga saya luruskan, bahwa kami tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku seperti yang diberitakan sejumlah media," Pungkasnya.

Banyak kalangan juga mendukung permintaan orang tua korban, "Sebaiknya hukuman Mati atau seumur hidup".**