Ada Info Pasar Rakyat Sei Geringging Atas Nama Anak Pejabat

Ada Info  Pasar Rakyat Sei Geringging Atas Nama Anak Pejabat

Kabar Daerah - Kabid Perdagangan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi (Disnakerkop) Padang Pariaman, Sumbar, El Abdes Marsyam, mengatakan kalau ada nama kios pasar rakyat di Kecamatan Sei Geringging atas nama anak pejabat itu dkatakannya sama dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dana pembangunan pasar rakyat di Sei Geringing, Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2015 lalu, dari bantuan Menteri Perdagangan sebanyak Rp. 6 Miliar yang selesai pada tahun 2016 kini disorot ninik mamak.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan sebanyak 124 kios yang berukuran 3x4 meter seharusnya diberikan pada pedagang tempatan yang telah lama berdagang dilokasi itu. Namun tedengar kios-kios tersebut ada atas nama pihak oknum pemerintahan dan keluarganya.

"Proyek ini dikerjakan oleh CV Rina namun saat itu saya belum ada didinas ini, namun infonya kepala dinas yang menjabat diwaktu itu adalah bapak Rustam, nama Kabid nya saya lupa," katanya, Jumat (30/1/21).

"Selesai pembangunan pasar sungai geringing tersebut diserahkan kembali kepada kepala pasar dan nagari," lanjut El Abdes

Dikatakannya, dalam hal sewa tempat dan orang yang akan menempati kios pasar Sei Geringing tersebut melalui kepala pasar dan nagari.

"Jadi kepala Nagari lah yang akan memutuskan memungut sewa ini, dinas tidak ikut campur tangan dalam hal pembagian kios tersebut," katanya.

Masih kata El Abdes mengenai penempatan kios tentu yang diprioritaskan pedagang yang sudah berdagang disana dan juga masyarakat sekitarnya. Dari pembangunan pasar Sei Geringing tersebut adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat lokal.

"Mengenai pedagang yang datang dari luar daerah Sei Geringging untuk menempati kios tersebut tentu ada kesepakatan dari kepala pasar dan nagari serta masyarakat pasar tersebut," katanya.

Nah dikatakan El Abdes, kalau ada terdengar pejabat dan keluarganya atau orang dinas yang memiliki kios yang notabenenya bukan penduduk setempat apalagi mereka tidak pedagang ini menjadi pertanyaan besar.

"Kalau sampai itu terjadi bisa dikatakan itu namanya 'grativikasi', sama dengan penyuapan atau sejenis dengan koropsi alias KKN," kata El Abdes.

Agar lebih jelas masalah kepemilikan dan nama pemilik kios itu El Abdes menyarankan sebaiknya ditanyakan langsung kepada kepala pasar atau Wali Nagari Sei Geringing langsung.*ARMAN