Sindikat Prostitusi Digulung Polres Metro Jakut, Terungkap PSK Dibayar Rp 90 Ribu Saja

Sindikat Prostitusi Digulung Polres Metro Jakut, Terungkap PSK Dibayar Rp 90 Ribu Saja

Kabar Hukum - Polres Metro Jakarta Utara menggulung kelompok penjaja sex dan mucikari, dalam membongkar praktik prostitusi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Para wanita penjaja seks komersil (PSK) ditarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan membenarkan kejadian ini, dalam pers rilis dia mengaku uang tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kantong PSK. Namun uang itu harus dibagi untuk para pelaku.

"Pembagiannya Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu, dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150 ribu kotor," jelas Budhi, Jumat (31/1/20).

Sindikat prostitusi menggunakan voucher untuk membayar para PSK. Voucher itu ditukarkan melalui kasir di kafe-kafe yang menyediakan tempat untuk kencan.

"Mereka menggunakan sistem voucher, jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," tuturnya.

Seorang PSK bisa melayani 5 hingga 7 tamu lelaki hidung belang. Setelah selesai berkencan dengan tamu, mereka kembali ke tempat penampungan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 7 orang tersangka yang berperan sebagai pemilik kafe, kasir hingga penjaga. Namun, dari ketujuh tersangka itu baru 2 orang yang sudah ditangkap polisi yakni SH dan SL.

Saat ini keseluruhan tersangka ditanan dan kasus ini akan terus dikembangkan lebih lanjut untuk mencari keterlibatan pihak lain.**

    Baca Juga :