Sistem Pemeriksaan Saksi-Tersangka Kabarnya Akan Diubah, BW Nilai "Konyol"
Kabar Korupsi - Dinilai berpotensi meruntuhkan independensi KPK, eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengkritik rencana Pimpinan KPK Firli Bahuri cs mengubah sistem pemeriksaan saksi atau tersangka.
Hal ini dikatakannya, karena dinlainya secara perlahan karena independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diduga diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK.
Baca Juga :
"Pimpinan KPK punya potensi akan 'merecoki' proses penyidikan karena 'mengontrol' dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW, Kamis (30/1/20), pada wartawan,
BW mengatakan kewenangan pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK itu berada di bawah kontrol Ketua Satgas, Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan. BW menilai pimpinan KPK tengah berupaya merusak sistem tersebut bila mengubah sistem pemeriksaan saksi dan tersangka.
Baca Juga :
"Mahkota penyidik atas otoritasnya untuk mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka punya potensi 'dirampok' oleh pimpinan KPK. Tindakan itu sekaligus mempertontonkan upaya perusakan sistem kontrol internal yang berada Ketua Satgas, Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan yang salah satu fungsinya mengelola proses penyidikan," ucapnya.
BW menilai pimpinan KPK seharusnya tidak berwenang mengintervensi dan menentukan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam penanganan perkara. Terlebih lagi, menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Apalagi, pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus di UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi agak absurd, naif dan konyol jika Pimpinan yang bukan penyidik tapi mengatur-ngatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ucap BW.
"Cetho welo-welo, sangat jelas sekali, tidak ada satupun pasal di dalam UU KPK yang secara eksplisit menegaskan adanya pemberian kewenangan pada komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang diperlukan guna membuktikan kejahatan korupsi," imbuhnya,
BW mengatakan kemudian aturan diperkuat Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan penyidiklah yang punya kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. BW menambahkan dalam Pasal 45 ayat (3) UU KPK Baru juga menegaskan bahwa penyidik wajib tunduk hanya pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Sehingga, menurut BW, tidak ada satupun ketentuan hukum acara yang memberikan legalitas pada komisioner KPK dalam menentukan kriteria, panggilan dan jumlah saksi yang diperlukan penyidik.
"Komisioner KPK seharusnya paham, mafhum dan tahu legal standing posisinya bahwa statusnya mereka bukan lagi penyidik karena hanya sekedar pejabat negara saja (Pasal 21 ayat (3) UU KPK)," katanya.*dtk