Ini Alasan KLHK dan WWF tidak Lagi Bekerjasama

Ini Alasan KLHK dan WWF tidak Lagi Bekerjasama

Kabar Lingkungan - Sesuai keputusan Menteri No SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama teknis dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.

Pemutusan kerja sama ini dilakukan karena dikabarkan WWF Indonesia telah melanggar subtansi kerja sama. Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia.

Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998. Namun kini semua Perjanjian Kerja Sama ini diputus.

KLHK menilai WWF Indonesia telah memperluas ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama. Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan KLHK mengakhiri hubungan kerja sama ini.

"Pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar Perjanjian Kerja Sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia," bunyi poin pertama surat keputusan itu.

Dalam poin selanjutnya, KLHK menilai kegiatan WWF indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah

Selain itu, KLHK juga menyebut WWF Indonesia telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama. KLHK pun menilai WWF Indonesia melakukan klaim sepihak terkait fakta di lapangan.

"Adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia," tulis poin ketiga.

KLHK juga menyoroti pelanggaran perjanjian kerja sama lainnya. Yakni, pelanggaran terkait kampanye media sosial oleh WWF Indonesia.

"Adanya pelanggaran terhadap subtansi Perjanjian Kerja Sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh manajemen yayasan WWF Indonesia," bunyi poin terakhir.

Dilansir detikcom, sebelumnya, WWF Indonesia juga telah menanggapi keputusan KLHK ini. WWF Indonesia menilai keputusan KLHK ini dilakukan secara sepihak.

"Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga," kata Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan pengakhiran kerja sama tersebut. WWF Indonesia juga tetap bersedia menjadi mitra KLHK dalam masa transisi apabila diminta.

"Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan pengakhiran PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta,"