Dirut RSUD Kota Pinang Ditahan Tuduhan Korupsi

Dirut RSUD Kota Pinang Ditahan Tuduhan Korupsi

Kabar Korupsi - Terindikasi korupsi anggaran RSUD 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dashcar Aulia, ditahan Kejaksaan Negeri di Lapas Kelas III Labuhanbatu Selatan.

Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan Riamor Bangun menyebutkan tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Benar dititipkan di Lapas Kelas III Labuhanbatu Selatan. Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020)," ujarnya, Rabu (29/1/20).

Saat ini penyidik Kejari masih terus memeriksa tersangka. Proses pemeriksaan ini, katanya, untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan pada pemeriksaan tersangka. Prosesnya masih berjalan," tukasnya singkat.**