Sangat Meresahkan Pemuda Garut Dikenakan Pasal Berlapis

Sangat Meresahkan Pemuda Garut Dikenakan Pasal Berlapis

Kabar Kriminal - Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan telah menahan pemuda di Garut vernama Tegar (23Th) ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan karena menggorok leher Ade, sopir angkot karena sakit hati.

Menurut warga Tegar (23), merupakan penjahat kambuhan yang sudah kerap masuk keluar bui, saat melakukan kekerasan pada Ade dia dengan sadis mengorok leher dan diludahi wajah sang sopir.

Dikabarkan Tegar pernah terjerat kasus sama membunuh sopir angkot 2014 lalu, Tegar terancam pasal berlapis. Tegar dijerat dengan empat pasal berbeda. Pertama, Tegar dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman bui 5 tahun.

"Pertama terkait penganiayaan (gorok sopir angkot), tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Maradona kepada wartawan Senin, (27/1/20).

Selain menggunakan pasal penganiayaan karena telah menggorok leher sopir angkot, Tegar juga dijerat dengan tiga pasal lainnya. Hal tersebut dilakukan karena Tegar juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pelayan kafe serta penggelapan sepeda motor milik temannya.

"Untuk pencurian dengan kekerasan, tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Maradona.

Sementara terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Tegar, polisi menjeratnya dengan dua pasal berbeda.**