Permohonan Penangguhan Tahanan Ratna Sarumpaet ke Dua Kalinya Ditolak

Permohonan Penangguhan Tahanan Ratna Sarumpaet ke Dua Kalinya Ditolak

Kabar Hukum - Dengan alasan kondisi kesehatan sang ibu (aktivis Ratna Sarumpaet) mulai menurun, aktris Atiqah Hasiholan berupaya memohon penangguhan penahanan ke Polda Metro agar Ratna cukup dijadikan tahanan kota.

Sayang hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, mengatakan permohonan tersebut telah ditolak. Sebelumnya, penangguhan juga ditolak dengan alasan masih memeriksa Ratna sebagai tersangka kasus hoax.

"Permohonan tahanan kota oleh keluarga tidak dikabulkan," kata Argo, dalam konferensi pers (8/11/18).

Argo menegaskan, penahanan Ratna masih dalam tanggung jawab tim penyidik kepolisian, karena saat ini Polisi masih melakukan penahanan itu dengan alasannya adalah subjektivitas penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, karena kasus penyebaran berita bohong atau hoax, hari ini, seluruh berkas kasusnya telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

Dalam berkas tersebut terdapat 32 berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian saksi, dan saksi ahli.**