Penyeludupan Bibit Lobster Tak Bertuan Nilai Rp. 2,5 M Digagalkan

Penyeludupan Bibit Lobster Tak Bertuan Nilai Rp. 2,5 M Digagalkan

Kabar Hukum - Kantor Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster tidak bertuan yang diperkirakan sernilai Rp 2,5 miliar tujuan Singapura dari Bandara SMB II Palembang. Total ada 17.640 benih.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris, mengaku Benih lobster itu, digagalkan saat dilakukan pemeriksaan X-Ray bagasi penumpang pesawat Flyscoot berinisial S akhir pekan lalu.

"Ekspor benih lobster di Bandara SMB II tujuan Singapura digagalkan benih ini dimasukkan dalam koper bagasi. Pemeriksaan setelah tim petugas keamanan curiga saat melihat isi koper," terangnya, Kamis (23/1/20).

"Petugas curiga dengan isi koper. Setelah dicek ternyata ada 19 kantong platik yang berisi benih lobster, namun pemiliknya tak ada," lanjut Haris.

Sementara Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto mengatakan pemilik lobster belum diketahui. Sebab lobster ditemukan dalam kondisi tak bertuan.

"Pemilik masih kita cari, karena ini modus penyelundupan barang dimasukkan untuk check in lebih dulu. Sementara pemiliknya menunggu di luar dan melihat barang kita cek dia kabur," kata Dwi.

"Kalau total seluruhnya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Ini modus-mudus lama, barang ini dari luar Sumsel karena hanya transit saja sebelum dibawa ke luar," kata Dwi lagi.

Diakui Dwi, benih lobster telah dilepaskan di perairan Lampung setelah diamankan. Hal ini karena benih lobster hanya mampu bertahan dalam waktu tertentu.**