Koordinator MAKI Siap Advokasi Perampasan Alat Rekam Wartawan di Padangpariaman

Koordinator MAKI Siap Advokasi Perampasan Alat Rekam Wartawan di Padangpariaman

Kabar Hukum - Mendengar ada perlakuan perampasan alat rekam wartawan disertai aksi pemukulan di Padangpariaman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku siap turun ke Padangpariaman untuk advokasi kasus ini hingga pelakunya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Kami siap advokasi kasus ini hingga pelakunya disidangkan di PN setempat," kata beliau, Selasa (21/1/20).

Pria yang sudah banyak menggut banyak pihak dalam meluruskan hukum di negara ini, meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa pelaku karena perbuatannya dinilai telah melanggar UU Pokok Pers.

"Sesuai UU Pokok Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah," katanya .

Masih kata Boyamin, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU pokok Pers itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana.

"Kita tegaskan itu ancaman kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ini sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers No 40 tahun 1999," ucapnya.

"Kita minta pihak kepolisian di Padangpariaman untuk mengusut kasus ini dengan apa adanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Padang Pariaman Sumatera Barat, Suhatri Bur diduga melanggar UU Pokok Pers terkait merampas alat rekam wartawan dan mencoba menghapus hasil wancara wartawan Arman terkait dana BASNAZ beberapa waktu lalu. Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian setempat, sesuai laporan korban, Arman.

Saat kejadian berlangsung, korban Arman merupakan wartawan salah satu media online, sempat cekcok dengan Suhatri Bur terkait konfirmasi berita tersebut. Selang beberapa saat setelah keributan itu tiba-tiba saja setelah itu ada oknum yang diduga orang dekat Wabup melakukan penyerangan pada wartawan Arman dan beruntung kejadian cepat dilerai.

Setelah kejadian itu Arman Bahtiar langsung melporkan kekerasan itu pada pihak kepolisian setempat dan setelah dimintai keterangan, Arman langsung divisum ke rumah sakit setempat.**Jho