Terindikasi Bangunan Sarat KKN, Rektor UIN Suska Riau Digugat

Terindikasi Bangunan Sarat KKN, Rektor UIN Suska Riau Digugat

Kabar Korupsi - Ketua LSM penjara Indoenasia, Dwiki Zulkarnain kembali melayangkan surat gugatan pada KIP Riau terkait dugaan Korupsi pembangunan Gedung Dosen terpadu UIN Suska Riau, pasalnya gedung megah tersebut terindikiasi sarat dengan KKN.

"Surat gugatan kita minta Rektor/PPID UIN Suska Riau agar membuka terbuka pada Pagu anggran dari untuk pembangunan Dosen terpadu karena kita nilai Rektor/PPID menutup pada Publik, kita menilai gedung yang dibangun mangkrak itu sarat KKN," kata Dwiki, Selasa (21/1/20) di Pekanbaru, Riau.

Selain itu Dwiki menilai sumber dana pembangunan ini tidak terbuka pada publik karena setiap diminta pada Rektor beliau selalu menolak. Selain itu pelaksana kegiatan dari gedung ini (PT/CV) yang ditunjuk seperti dirahasiakan?.

"Buktinya kita pantau plang proyek tidak ada, kecuringaan saya bertambah karena setiap kelapangan tidak pernah dtemui konsultan pengawas," katanya.

Karena terindikasi ada perpanjangan waktu setelah dikabarkan gedung ini mangrak dan menyangkut PP 54 Tahun 2010 seharusnya ada denda 1/1000 Mil per hari dari nilai sisa kontrak, namun ini juga dirahasiakan rektor/PPID UIN Suska Riau.

"Dan lagi bukti pembayaran kegiatan pembangunan gedung Dosen terpadu kepihak pelaksana (PT/CV) tidak ada, kita gugat mengacu pada UU KIP No 14 tahun 2008 karena ini menyangkut uang rakat," katanya.

Sebelumnya persidangan awal di Komisioner KIP di kota Pekanbaru sebagi termohon Rektor/PPID tidak hadir dipersidangan. "Saya menilai Rektor/PPID telah mengangkangi UU No 14 tahun 2008," lanjutnya.

Selanjutnya berdasarkan permohonan LSM Penjara Indoenasia, akan dilakukan sidang lanjutan ke II pada hari Jumat 24 Januari 2020 di kantor KIP Prov Riau.

"Semoga beliau mau datang dan membuka masalah dana pada Publik, dan dalam pengelolaan uang negara seharusnya dibuka secara terang benderang," tukasnya.**