KPK Panggil Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah Jadi Saksi

KPK Panggil Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah Jadi Saksi

Kabar Korupsi - Terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengaku selain Donny, KPK juga memanggil staf KPU Retno Wahyudiarti. Retno juga dipanggil sebagai saksi untuk Saeful.

"Keduanya akan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Saeful (SAE)," katanya kepada wartawan, Selasa (21/1/20).

Kemudian, Asisten Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya (RTO) yang sempat tertangkap saat OTT KPK juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Satu saksi lainnya yang juga dipanggil KPK yakni Mohammad Ilham Yulianto.

Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.**