Hanya Partai PAN yang Tidak Tandatangan Hak Interpelasi Dewan Pada Pemkab Padangpariaman

Hanya Partai PAN yang Tidak Tandatangan Hak Interpelasi  Dewan Pada Pemkab Padangpariaman

Kabar Parlemen - Anggota DPRD Padang Pariaman yang tercatat sebagai Inisiator hak interplansi, Harmadian mengaku akan melakukan bermaksud akan melakukan inisiatif untuk mengajukan hak interplansi kepada bupati Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 40 orang anggota dewan di Padangpariaman hanya dari Fraksi PAN yang tidak menandatangangi hak Interpelasi ini, kalau dari info yang didengar baru kali ini dewan di Padangpariaman melakukan hak interpelasi.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah  Republik Indonesia Nomor, Tahun, 2018 pasal 70, 71, 72," kat suratnya yang diterima redaksi Senin (20/1/20).

Dijelaskan, dasar pengajuan hak hak interplansi ini karena adanya dugaan kebijakan- kebijakan bupati Padangpariaman yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang yang dan kesepakatan dari hasil sidang paripurna DPRD Padangpariaman dengan tim pemerintah Padangpariaman.

"Bunyinya terhadap hal ini seperti berikut ini," tulis surat itu.

1, Permasalahan APBD Tahun 2020, Terjadinya penolakan realisasi APBD Kabupaten Padang Pariaman , untuk tahun 2020 yang diajukan pemerintah padang pariaman kepada gubernur Sumatera barat dugaan penolakan ini terjadi karena pengajuan APBD tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kesepakatan hasil rapat paripurna DPRD padang pariaman dengan tim TAPD pemerintah padang pariaman dimana hasil sidang paripurna mensepakati tidak ada devisit angaran  untuk struktur APBD tahun 2020 (dalam keadaan bance) tetapi struktur APBD Tahun 2020 yang ddiajukannya kegubenur Sumatera Barat diduga tidak sesuai dengan hasil paripurna yang disepakati saat rapat anggaran pembahasan APBD tahun 2020.

2, Tarok City saat ini sangat menyita  perhatian masyarakat dan kami dari DPRD padang pariaman dalam hal sebagai berikut:

a, perizinan lahan (Rt, Rw). 
b, pengunaan APBD padang pariaman.
c, dampak lingkungan.
d, pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
e, regulasi pembangunan jalan menuju Tarok city dan perizinan pembangunan Upper Fass yang melewati Rel kereta api dari pihak PT KAI.

"Sementara masih banyak infrastruktur dikabupaten padang pariaman yang membutuhkan .anggaran pembangunan dan perbaikan untuk infrastruktur yang rusak terbengkalai bahkan belum tersentuh pembangunan yang dibutuhkan, masyarakat".

3, Mesjid Raya Padang Pariaman, dugaan pengunaan APBD padang padang pariaman yang tidak sesuai untuk pembangunan Masjid Raya padang pariaman yang semula hanya peletakan batu pertama tapi sekarang justru membebani APBD padang pariaman.

4, pembangunan Pelabuhan Tiram, sampai saat ini tidak terealisasi bahkan sampai sekarang bahan yang yang ada dioksida perencanaan sudah tiada lagi, hal ini tentu menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah padang pariaman.

5, Sering Tidak Hadir diRapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, ketidak hadiran bupati padang pariaman dalam rapat rapat paripurna yang membahas perencanaan program pembangunan dan anggara pemerintah daerah, tampaklah yang jelas perlu kami pertanyaan sebagai mitra sejajar pemerintah padang pariaman.

6, Jalan Tol Padang - Sicincin, kami DPRD padang pariaman tidak pernah diajak berkomunikasi untuk rencana pelaksanaan pembangunan jalan tol  diwilayah kabupaten padang pariaman, sesuai UU no 2 3 tahun 2014 pasal 154 huruf angka 1 huruf I yaitu" memberikan persetujuan  terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga  membebani masyarakat dan daerah" sampai hari ini  masih timbul permasalahan ganti rugi tanah masyarakat yang tidak sesuai yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan jalan tol.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon kepada pimpinan DPRD padang pariaman untuk mendukung terlaksananya sidang paripurna dalam rangka pembahasan hak Interpelansi terhadap bupati padang pariaman dengan maksud dan tujuan agar kedepan dapat terciptanya pemerintah yang taat aturan dalam menjalankan roda pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten padang pariaman.**