Anggota DPRD Padangpariaman Minta Kapolres Sidik Pelanggaran UU No 40 1999 Tentang Pers
Kabar Hukum - Anggota DPRD Padangpariaman, Sumbar, Harmadian menyayangkan aksi pemukulan dan perampasan alat recorder wartawan di Padangpariaman yang terjadi baru-baru ini.
"Jangankan pejabat, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan pada wartawan, mereka adalah sebagai corong penyampaian programp prmerintah pada masyarakat," katanya.
Dikatkana Harmadian, Intinya profesi wartawan dilindungi undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, apalagi katanya masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui informasi karena juga diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945.
"Tapi yang namanya kekerasan itu tidak boleh dilakukan apalagi mereka penyebar informasi pada publik, artinya masyarakat wajib tahu apa yang terjadi pada pimpinan mereka, memang saya akui kalau kritiknya agak pedas itu akan menyebabkan keresahan, tapi itukan tidak salah karena setiap orang wajib mendapat informasi yang akurat. Tapi kalau fitnah itu baru salah," katanya.
Dikatkannya kalau ada pejabat di pejabat DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan wakil Gubernur atau pejabat lainnya yang dikritisi wartawan artinya itu baik, agar para pejabat ini tidak kebabblsan dalam menjalankan tugas.
"Cuma kebetulan tugas wartawan itu untuk mencari informasi dan untuk disampaikan kepada masyarakat artinya sebagai profesinya dia adalah petugas masyarakat," lanjutnya lagi.
Masih kata Harmadian, dia menyangkan pemberi informasi dan penyampai informasi dikriminaliasi. seahrunya para pendekar pena ini tidak boleh dapat kekerasan, "kalau mereka salah laporkan saja, bukan dipukul," katanya.
"Saya menanggapi kasus yang terjadi kemarin, memang saya tidak melihat langsung hanya mendengar dari media, tapi saya rasa kejadian itu memang iya ada indikasi kekerasan. Jalannya penyelesaianya ada dua cara, satu selesaikan secara hukum dan kedua selesaikan dengan kekeluargaan," lanjutnya.
"Karena kita tidak ingin lagi melihat ada kekerasan yang dilakukan oleh pejabat maupun siapun dia, apalagi oleh seorang wakil bupati ditempat terbuka saja terjadi kekerasan bagaimana dengan tempat tertutup saya minta pada penegak hukum di Padangpariaman harus bebas dari kekerasan," katanya lagi.
"Saya dengar sudah ada laporan kekepolisian dan di BAP, maka saya minta polisi tegas dalam masalah ini kalau memang ada pelangaran hukumnya harap diproses secara hukum dengan lurus. Tapi jangan lupa usut pelanggran hukum UU Pers No 40 Tahun 1999, dimana menghalangi pekerjaan wartawan bisa dipidana dan didenda," katanya.
Terakhir masih Harmadian, melihat ini dia merasa sebuah ini rasa ketakutan oknum sehinga timbul aksi kekerasan yang sama-sama tidak diinginkan.**red