Eksekusi Lahan PT PSJ Dikabarkan Berhasil, Satu Anggota Tim Meninggal

Eksekusi Lahan PT PSJ Dikabarkan Berhasil, Satu Anggota Tim Meninggal

Kabar Sosial - Sempat tertunda pada Senin (12/1/20) lalu, akhirnya tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau didampingi personel Kejari Pelalawan akhirnya melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, dikabarkan berhasil dikeskusi.

Lahan di bawah binaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) ini telah digarap warga sejak 20 tahun lalu. Eksekusi tersebut diawali dengan penancapan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi, kemudian dilanjutkan dengan penumbangan ribuan batang pohon kelapa sawit menggunakan belasan alat berat excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR).

Eksekusi ini didampingi, ratusan personel Polres Pelalawan dan Kodim 0313 KPR, pelaksanaan eksekusi lanjutan sebagaimana putusan Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 itu berjalan dengan lancar dan kondusif.


Meski ratusan warga sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit, namun berkat kesigapan tim pengamanan dari TNI dan Polri yang berada di lapangan, eksekusi tersebut akhirnya berhasil dilaksanakan.

Alhasil, massa hanya bisa menyaksikan ratusan batang kelapa sawit yang mereka tanam puluhan tahun itu, ditumbang menggunakan alat berat excavator.

"Kami pasrah pak, sebab tidak mungkin melawan aparat, dia pakai senjata," kata salah seorang korban eksekusi, Ujang," dilokasi itu.

Sementara derita masyarakat anggota kedua KUD berlangsung dikabarkan ada kejadian diluar dugaan, dimana salah satu anggota Polhut yang tergabung dalam eksekusi lahan ini dikabarkan meninggal dunia karena sakit demam.

"Benar pak kabarnya ada salah seorang pebawai Polhut yang belum diketahui namanya meninggal di Camp HTI RAPP, ini fotonya saya kirim," kata warga Gondai memalui pesan WhatsApp," tukasnya.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Agus Setyawan SH MH bersama Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahonduai MSi mengatakan, bahwa penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.

Di mana dalam putusan MA tersebut, penertiban sudah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT Nusa Wana Raya (NWR) untuk dilakukan pemulihan sebagai kawasan hutan.

Atas kebenaran meninggalnya salah seorang anggota Tim eksekusi ini belum satupun pihak terkait memberikan klarifikasi.**