Eksekusi Lahan PT PSJ Dinilai Praktisi Hukum Salah Alamat

Eksekusi Lahan PT PSJ Dinilai Praktisi Hukum Salah Alamat

Kabar hukum - Praktisi Hukum di Riau, menanggapi terkait Eksekusi Lahan PSJ , DLHK, yang dikatkannya tidak Berhak Melakukan Ekseskusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap lahan PT Peputara Supra Jaya (PSJ), masalah eksekusi itu  melainkan wewenang Kejaksaan," katanya, Sabtu (18/1/20).

Hal ini disampaikan Yuherwan Lebonk,SH di Pekanbaru, menurut Yuherwan,  eksekusi yang dilakukan DLHK Riau berdasarkan Putusan Makamah Agung No 1087/Pid.Sus.LH/2018 tidak berdasarkan.

"Karena putusan yang berdasarkan putusan pidana, yang berhak melakukan adalah Kejaksaan. setelah membaca berbagai berita dan Informasi bahwa yang melakukan Ekseskusi terhadap lahan PT PSJ adalah DLHK  Provinsi Riau. Kalau benar ini terjadi, ini sudah salah. Karena sesuai dengan pasal 270 KUHAP, yang diberi wewenang melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah Jaksa,” ujar  Lebonk.

Menurut Yuherwan, jika dilihat dari nomor putusan Makamah Agung, jelas perkaranya adalah Pidana. Seharusnya DLHK bersifat pasif dan kejaksaan yang seharusnya aktif. “ Seharusnya yang melakukan eksekusi adalah Kejaksaan. Nanti kejaksaan lah yang menyerahkannya ke Negara.

Masalah tindakan masyarakat yang berusaha menghalangi eksekusi, menurut Lebonk hal yang biasa. Masyarakat yang merasa hak nya terganggu  tentu berusaha melakukan perlawanan sebisanya dan bukan termasuk kategori menghalang-halangi petugas  sebagaimana dimaksutkan pasal 212 KUHP. 

“Ekseskusi tersebut adalah upaya paksa dan rata-rata akan mendapat perlawanan dari orang yang terkena eksekusi. Makanya setiap petugas baik jaksa atau juru sita pengadilan akan meminta bantuan pengaman ke pihak kepolisian atau petugas lainya saat melakukan eksekusi. Kalau ekseskusi gagal, itu biasa, dan bukan berati negara kalah dan banyak kasus eksekusi berulang kali,” jelas Lebonk. 

Menurut lebonk sebaiknya eksekusi  di tunda, jika pihak PSJ masih melakukan upaya hukum. Kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terganggu dengan putusan pengadilan, dapat melakukan upaya perlawanan.

"Sebaiknya masyarakat yang tergabung dalam pola KKPA melakukan perlawan ke Pengadilan, untuk mempertahankan hak-haknya,” tandas Lebonk.**