Koptan Sei Mahato Desak Batalkan Izin Torganda di Rohul

Koptan Sei Mahato Desak Batalkan Izin Torganda di Rohul

Kabar Lingkungan - Sedikitnya 70 petani dari Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato (RMHLM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendatangi Markas Polda, kantor Gubernur dan DPRD Riau, Rabu (07/11/2018).

Dalam aksi demonstrasi damai itu, para petani itu menuntut batalkan segala bentuk perizinan atasnama PT Torganda yang diterbitkan di areal hutan lindung Mahato, termasuk sertifikat Surat Keterangan Tanah (Tanah) yang telah diterbitkan Camat Tambusai Utara.

"Selain itu aparat berwenang segera menyegel dan menutup PKS (pabrik kelapa sawit, Red) yang berada di areal hutan lindung Sei Mahato," kata Poniman, salah seorang pengurus Koptan RMHLM.

Menurut Poniman, warga setempat sebelumnya diberikan hak untuk menghijaukan kembali atau reboisasi Hutan Lindung Sie Mahato seluas 28.800 hektare (ha).

Saat ini lahan tersebut sudah ditanami kebun sawit oleh PT Torganda yang bermitra dengan Koperasi Sawit Karya Bakti dan Koperasi Sawit Mahato Bersatu.

Hingga berita ini diturunkan perwakilan demonstrasi diterima untuk menyampaikan tuntutan di dalam Markas Polda Riau.*