Setelah Gadaikan Bayi Rp. 1 Juta, Seorang Ibu di Pasuruan Ditangkap

Setelah Gadaikan Bayi Rp. 1 Juta, Seorang Ibu di Pasuruan Ditangkap

Kabar Hukum - Seorang ibu warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan Polisi karena terlilit hutang, kok bisa?.

Dia adalah Eka Septiana (29) dibui karena berani menjaminkan bayinya karena terlilit utang Rp 1 juta pada MH (40) warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, tapi Polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, menybeutkan , atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Ibunya dan pihak yang menerima bayi. Keduanya ditahan di mapolres," katanya, Jumat (17/1/20).

Sebelumnya diberitakan, Eka menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.

Sunarti menyampaikan, keduanya dijerat dua pasal. Yakni Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara bayi berinisial KMN yang baru dua bulan itu saat ini dalam perawatan ayahnya. Sebab menurut Sunarti, ayah bayi itu tak disebut dalam aksi perdagangan orang tersebut.**