SK Gubernur Riau Diprotes Puluhan Warga Kandis

SK Gubernur Riau Diprotes Puluhan Warga Kandis

Kabar Sosial - Terkaid tentang SK Gubernur Riau tahun 1959 yang mengatakan bahwa 100 meter kanan dan kiri pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai diklaim sebagai aset Negara, menyebabkan masayarakat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau resah.

Untuk mengritisi ini, akibatnya puluhan masyarakat bereaksi dengan mendatangi Kantor Camat Kandis menyampaikan aspirasi mereka, Kamis pagi (16/1/20).

Dilansir media media detakindonesia, Jumat (17//20) setibanya di halaman Kantor Camat Kandis masyarakat Kecamatan Kandis yang melakukan aksi damai.

Mereka diketuai IKBR-K Hotman Manurung, Ibu Medan Ribka Surbakti, Agus Sembiring dan Riska Purba sebagai orator menyampaikan aspirasinya yang menyebutkan dengan adanya SK Gubernur Riau tahun 1959, masyarakat merasa dirugikan.

Dan tentunya dari dampak SK Gubernur tahun 1959 tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat di seluruh jalan lintas Pekanbaru-Dumai padahal masyarakat yang tinggal di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Dumai rata-rata telah memiliki surat sertifikat dari BPN Kabupaten Siak yang tak terhitung jumlahnya.

Menurut mereka, masyarakat Kecamatan Kandis yang rata-rata bertempat tinggal di pinggir jalan lintas, Perwakilan aksi damai, yang hadir saat itu menanyakan dan menuntut agar pemerintah Provinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur Nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.**