Dwiki: Ini Saya Duga Sengeketa Lahan Antara Dua "Naga"

Komentar Sejumlah Pakar dan Pegiat Lingkungan Terkait Eksekusi PT PSJ Dikatakan Merugikan Masyarakat

Komentar Sejumlah Pakar dan Pegiat Lingkungan Terkait Eksekusi PT PSJ Dikatakan Merugikan Masyarakat

Kabar Daerah - Komentar sejumlah pihak terkait gagalnya eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, patut dipertanyakan.

Banyak yang membela dan banyak juga yang mengkritisi, namun mereka lupa bahwa kometar mereka itu sarat dengan kepentingan, kenapa demikian sebut Ketua LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain, pasalnya eksekusi itu adalah sengketa lahan antara dua "naga" di Pelalawan.

"PT PSJ sendiri memperjuangkan ribuan anggota KUD yang mengantungkan hidupnya, sementara PT NWR yang juga diduga take over izinnya dari PT Siak Raya Timber juga dipertanyakan akan merebut lokasi itu, 'jadi siapa yang akan dibela negara?'," katanya, Jumat (17/1/20).

"Komentar pakar dan pegiat lingkungan di media itu saya nilai semuanya merugikan masyarakat," lanjutnya.

Dikatakan Dwiki mungkin berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lahan sawit PT. PSJ 3323 hektar adalah tidak sah atau illegal, namun katanya perlu diingat ada ribuan orang yang yang notabenenya anggota KUD juga memerlukan hidup.

"Negara seharusnya juga perlu memikirkan nyawa ribuak kepala keluarga yang berharap dari hasil panen sawit ini, artinya ribuan anggota KUD ini bukan berstatus sebagai pengangguran, nah kalau kebun ini disita dan dijadikan lahan akasia maka akan bertambah ribaun orang miskin di Pelalawan," tegasnya.

Sedikit pemerintahan Joko Widodo diingatkan Dwiki, untuk menegakkan hukum pada masyarat harus berkeadilan, karena penegakan hukum itu tujuannya karena ada ketidak adilan disitu.

"Jokowi harus menimbang. Menambah ribuan pengangguran atau melaksanakan putusan demi sekelompok perusahaan yang ingin merebut lahan KUD warga itu," lanjutnya.

Sebelumnya pada Senin (20/04/2015) lalu, konflik pernah terjadianatara masyarakat petani desa Segati sekitarnya dan PT.Nusa Wana Raya ( NWR) saat itu masyarakat  mendirikan tenda di Kilometer 40 Simpang Empat Desa Segati Kecamatan Langgam .

"Kalau masalah PT PSj kok jarang kita dengar ada konflik ini," kata Dwiki.

Salah seorang anggota KUD mengaku, kalau diputar jam mundur sebelumnya yang didengar hanya sengketa antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wahana Raya (NWR) yang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Perlu diketahui kami sudah menyerahkan lahan garapan kami pada PT PSJ sejak tahun 1990 lalu, jadi dimana lahan NWR itu, apakah HGU nya ada diatas tanah kami," kata Anggota KUD, Nainggolan, Jumat (17/1/20). 

Dikatakan Nainggolan kalau disuruh memilih keberadaan PT NWR dibandingkan memilih PT PSJ maka dia akan memilih PT PSj karena alasannya PT PSJ banyak membantu perekonomian masyarakat, sementara PT NWR selama ini yang ada perusahaan ini hanya bermalasah dengan masyarakat.**