Kasat Lantas Polres Pelalawan, Anindhita Rizal : Menahan Sopir Harus Dari Hasil Olah TKP

Kasat Lantas Polres Pelalawan, Anindhita Rizal : Menahan Sopir Harus Dari Hasil Olah TKP

Kabar Polisi - Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal SIK, dalam pesan singkatnya kembali mempertegas masalah penahan sopir yang menabrak dua orang siswa SMA/SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada Senin (2/1/20) lalu.

Dikatkannya, untuk melakukan penahanan sesorang harus berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), dalam memproses siapa bersalah harus berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP tersebut

"Untuk melakukan penahanan harus berdasarkan olah tkp bang Dan kami dalam memproses harus berdasarkan keterangan saksi Dan olah tkp bang," tulis pesan dingkatnya yang diterima redaksi, pada Jumat (17/1/20) pagi.

"Jadi kami tidak bisa menahan orang bila tidak sesuai dengan hasil olah tkp Dan bukti yg Ada bang ....," lanjut pesanya tanpa dirobah dari aslinya.

"Dan kami juga tidak mau menyalahi prosedur bang, Bila may penjelasan silahkan datang ke unit laka kami," lanjutnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua Siswa sekolah di Bernas Pelalawan, Riau, Pajri (16 Th) Pelajar SMA Bernas dan adiknya Nabira (12 Th) siswi SMP Bernas di Jalan komplek Bakti Praja Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, harus terbaring dirumah sakit Ibnu Sina Pekanbaru karena luka berat setelah ditabrak mobil pemudik Natal.

Keduanya pagi itu Senin (2/1/20) hendak sekolah, namun akibat jalan dua jalur dialihkan jadi satu jalur oleh Polisi karena banjir, maka kedua ditabrak oleh sebuah mobil Inova yang memakai jalan berlawanan arah kala itu.

Kalau ditinjau oleh warga jalan yang dipakai Inova telah diberikan peringatan hati-hati, kata warga Anto (30 Th) peringatan itu dipasang tepat dijalan masuk yang seharusnya terlihat jelas oleh pengemudi Inova itu, namun entah kecepatan mobil ini berapa? keduanya patah-patah dan kendaraan roa dua hancur.

Banyak kalangan menyayangkan pihak Lantas Pelalawan tidak menahan sopir tersebut, apalagi kedua korban terindikasi luka berat bahkan salah satunya Pajri masih koma di Rumah sakit Ibnu Sina Pekanabaru. Terdengar kabar hari ini telah sadar dari komanya.

Sebelumnya dikonfirmasi Kepala Unit Laka, Anova Siagian, melalui pesan WhatsApp mengaku moblnya masih ada dikantor Polres Pelalawan, namun masalah penahanan pengendara  merapatkannya dulu siapa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Untuk pengendara nanti kami rapatkan dulu siapa yg menyebabkan terjadinya kecelakaan...jd kita tdk sembarangan untuk menahan orang," katanya singkat.**