Kapolda Riau Diminta Perintahkan Tim Saber Pungli Tindak Dugaan Pungli Pelabuhan Roro Dumai

Kapolda Riau Diminta Perintahkan Tim Saber Pungli Tindak Dugaan Pungli Pelabuhan Roro Dumai

Kabar Kriminal - Pungutan uang tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan (BSJ) pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) ditegaskan oleh pengacara senior Aziun Ashari, SH, MH menyalahi prosedur.

"Dapat dikatakan praktek pungutan tersebut tidak berdasarkan payung hukum yang benar, patut diduga praktek pungli, kita minta Kapolda Riau turun tangan," katanya, Kamis (16/1/20) pada media kabarriau.com. 

Menurutnya praktek pungutan tanda masuk kendaraan BSJ pelabuhan yang ditengarai telah berlangsung selama diduga hampir dua tahun. "bayangkan saja berapa pundi rupaih yang dikumpulkan, uangnya kemana?," katanya.

Menurut Aziun, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi.

"Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, Rabu, (15/01/2020).       

Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan praktek pungutan tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK-08/PT.PDB/06/2018 Tanggal 26 Juni 2018.

Berdasarkan keputusan direksi tersebut, pengguna kenderaan roda dua biaya masuk sebesar Rp. 3.500,- sengakan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebenar Rp. 5.000.-  

"Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau dilakukan itu namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini.

Aziun kembali mengatakan, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktek pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum.

Sementara itu, Humas Media Publikasi BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri, Ramzi mengakui bahwa pungutan tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan di pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan pihaknya hanya berdasarkan benar keputusan direksi.

"Benar berdasarkan kepusan direksi PT Pelabuhan Dumai Berseri. Jadi target kita guna menambah pendapatan daerah Kota Dumai dari sektor kepelabuhanan," akunya.*Romi.