Dugaan Pemukulan dan Perampasan Alat Rekam Wartawan Oleh Suhatri Bur Dikritisi Nini Mamak

Dugaan Pemukulan dan Perampasan Alat Rekam Wartawan Oleh Suhatri Bur Dikritisi Nini Mamak

Kabar Daerah - Terkait dugaan pemukulan oleh orang yang diduga bodyguard dan "perampokan" alat rekam wartawan oleh oknum wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kerapatan Ninik-Mamak Nagari (KNMN) Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar angkat bicara.

Ketua Umum KNMN, Jaswiruddin Rky Bando Mudo menjawab dengan gayanya selaku pimpinan adat, katanya NKRI di negara ini menghormati masyarakat hukum adat dan menghormati hak hukumnya.

"Kami sebagai ninik mamak di kabupaten Padangpariaman minta agar bekerjasama dengan payung adat dan tidak saling dahulu-mendahului seperti berbuat kerusuhan, kegaduhan karena tentu kaibatnya fatal, seperti kejadian dugaan perampasan dan kekerasan pada wartawan beberapa waktu lalu," kata, Jaswiruddin yang Badan Hukum Perkumpulan KNMN Kabupaten Padang Pariaman tersebut telah sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016962.AH.01.07.Tahun 2017.

Dikatakannya kalau kasus ini hendaknya dijadikan momen memperbaiki gaya pemerintahan atau yang disebutnya dalam istilah adat pemerintah itu sebagai "angku-angku".

"Kami sebagai kerapatan adat dinagari Padangpariaman yang sah di LBH Paga Nagari di Tabuah Sikaduduak Pauh Kamba, menyatakan media yang ada adalah semua sanak kemanakan kito atau wartawan ini beliau bekerja dilapangan sesuai fakta dan kenyataan, apa yang disampaikan pada kita itu adalah fakta. Kita harus menerima dengan 'lauik laweh padang leba'," katanya.

"Tidak boleh saling dahulu-mendahului, ibarat pepatah ninik mamak yang ada 'gadang joketek pauh agam, ambiak kakalang hulu, panjang jopendek diapulehkan ambiak sado nanpaguno', nancadiak untuak kamuko, nanbinguang kadisuruah, nanpakak palapeh badia," lanjutnya.

"Yang istilah binguangko adalah wartawan, mako wartawanko yanga dimanfaat ambiak mancari celah-celah informasi sebagai perpanjangan lidah pemerintah. Kinerja dia selaku wartawan inilah ditengah masyarakat kita hargai, sepanjang beliau bekerja sesuai dengan UU yang wartawan anut itu sendiri," tukasnya.

Kalaupun ada pikiran beliau tidak terangkum dalam pikiran angku-angku (Pejabat pemerintaha.Red) maka kita sikapi secara dewasa, jadi pikiran itu pantas dihargai jangan kita bicara seperti orang tidak tak berguna dan beradat," lanjutnya.

Dikatkannya, kalau ninik mamak harus lauik laweh padang padang leba, kanduanyo badantiang-dantiang, tagangnyo baleo-leo. "Itu pepatah ninik mamak yang dipakai salamoko, kecuali kalau tidak mengaku orang minagkau atau uarang beradaik mako silahkan sajo keluar dari Pariaman karena kita orang beradat," katanyo. 
 
"Itu adalah sumpah marapati marapalam, ingat setiap jabatan yang kita emban atau yang kita pangku adalah sumapah sati marapalam yang telah terjadi sejak tahun 804 Hijriah atau 1403 Masehi. Itu telah diakan sejak dulu maka terdirilah setelah itu adat bersandi syarak dan syarak bersandi Kitabullah. Ba'a adaik basandi syarak, dan ba'a mangko syarak basandi Kitabullah. Mako berdirilah tunggku tigo sajarang, karapatan ninik mamak, karapatan alim ulama dan kerapata cerdik pandai. (angku -angku) yang sebagai pemimpin dipadang Pariaman adalah cerdik pandai," katanya.

"Kapado angku-angku saya bukan menujuki dan bukan masuki dalam masalah iko, "tidak" tapi kapado media dan wartawan samo-samo kito kompak dan samo kito layani tidak saling buat kegaduhan, mako kalau alah tanah mako kampuang kito yang diartiakan Pariangan artinyo namo yang paling aman mako kito untuk samo-samo menjagonyo," harapnya.

"Kami ninik mamak agak sensitif kejadian seperti yang dibuat didepan sabarado, itu yang diundang itu siapa, inyo adalah para ninik mamak, maka yang berbadan hukum bukan yang tidak dibuek di Pariaman, kanapo wartawan itu di aniayo," ketusnya.

"Kami sampaikan pada anguku-angku (pejabat pemerintahan) untuk bekerjasama yang baik dengan wartawan, saya tidak memperpanjang permasalahan dan tidak memperpanjang pembicarayan, kita singkat saja agar tidak ada kegaduhan," pungkasnya.

Seperti diketahui wartawan perwakilan Sumbar, sebelumnya dikabarkan dikriminalisasi oleh orang yang diduga sebagai bodyguard Suhatri Bur, bahkan menurut pakar hukum di Pariaman alat rekam wartawan (HP) yang kerap menyoroti gizi buruk dan dugaan penyaluran dana BAZNAS salah alamat ini mengaku bukan dirampas, tapi "dirampok" Suhatri Bur. Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan perampasan HP ini sudah ditangani pihak penyidik Polres Padangpariaman.

Kabarnya sejumlah saksi termasuk Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wira Tanjung sudah dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik. Namun dicoba krocek kebenaran surat panggilan saksi ini memalui HP 081396808XXX beliau dia belum menjawab.

Banyak kalangan menyayangkan kasus ini bahkan perlakuan serupa bukan saja mencoreng nama pemerintahan juga akan menjadi preseden buruk bagi wartawan lain sebab kejadian serupa akan terjadi pada wartawan lain, apalagi wartawannya tidak kompak.**red