Gagal Dieksekusi, Awal Ditanam Kebun PT PSJ dan Nama Sudiono Sebagai "Dalang" Diungkap Tommy

Gagal Dieksekusi, Awal Ditanam Kebun PT PSJ dan Nama Sudiono Sebagai "Dalang" Diungkap Tommy

Kabar Lingkungan - Gagalnya eksekusi lahan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan batal karena dihalangi oleh ratusan Karyawan yang mengaku tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ disayangkan banyak kalangan.

Informasinya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu telah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak hari Minggu (12/01/20) malam. Dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi, dan menginap dilokasi lahan yang akan di eksekusi maka tindakan hukum ini gagal. Dari "bisik-bisik" mereka diduga adalah pekerja PSJ.

Eksekusi lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare itu seharusnya dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya pada hari Senin (13/01/20) terpaksa tertunda karena penolakan yang dilakukan oleh Karyawan yang ternidikasi mengaku dari kelompok tani itu.

Ditengah hangatnya membicarakan eksekusi gaal ini justru mencuat hal yang lebih serius dimana pegiat lingkungan malah mempertanyakan siapa "dalang" dibalik berdirinya kebun tersebut.

Apalagi berdasarkan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung eksekusi ini harus jalan, dimana seharusnya pemerintah yang memiliki perangkat TNI dan Polri dengan mudah dapat melakukan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap namun ini dibuat "madul" oleh oknum di PT PSJ. Akibatnya eksekusi ini gagal.

Hal ini dikatakan pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH yang sudah malang melintang didunia penegakan hukum lingkungan di Riau, Tomi yang sudah beberapa menyelamatkan aset dalam hutan negara ini menyayangkan penertiban lahan itu yang seharusnya dijadikan sebagai percontohan ketegasan dalam menertibkan perkebunan ilegal, namun gagalnya eksekusi lahan PSj yang gagal ini malah mejadi preseden buruk penegakan hukum di Riau. 

"Putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Namun hingga kini belum juga terlaksana, apakah aparat kita takut?, saya tidak," kata Tommy, Kamis (16/1/20). 

Sebenarnya penertiban lahan ilegal ini sudah menjadi semangat pemerintah provinsi Riau dalam memberangus perkebunan ilegal yang kini cukup marak, namun kembali dipertanyakannya ketegasan Gubernur Riau ini.

Atas kejadi pagi ini tim DPRD Prov Riau harus turun tangan kesejumlah kebun yang diduga ilegal, hasilnya nanti siang kita tunggu.

Masih kata Tommy, bahwa penegak hukum dikatakannya harus lebih terbuka dengan upaya hukum yang bertanggung jawab dalam perkara ini, apalagi sebelumnya dia telah memantau jalannya proses persidangan. 

"Saat persidangan ada satu nama yang muncul yakni Sudiono. Namun, hingga putusan eksekusi keluar dia mengatakan tidak diketahui secara jelas tindakan hukum yang ditetapkan kepada Sudiono ini, siapakah dia, apakah dia sudah ditahan, atau diberikan denda atau apa kita belum dengar," ujar Tommy. 

Untuk itu Tommy, kembali meminta agar putusan MA dapat dilaksanakan secepat mungkin dan menjadi contoh nyata serta tegas dalam penegakan hukum pelanggaran ingkungan di Riau. 

"Kalau sudah ada putusan MA laksanakan, kalau ada yang halangi itu ada hukuman tertentu," tegas Tommy. 

Sedikit rahasia dibuka Tommy, saat pembukaan lahan pada tahun 1995 dahulu kayu alam yang diameter lebih 80 Up kabarnya diambil pengusaha bernama Maria, setelah kayunya gundul maka lahan itu dibangun kebun sawit memakai tameng KUD dan berobah nama kepada adiknya bernama Mariana, nah diduga takut bermasalah hukum maka setelah berjalan diduga mereka menjadikan boneka atas nama direkturnya Sudriono.

"Seharusnya nama Sudiono ditahan karena sebagai penggung jawab, nah kemana? dia dan apa sangsi pada pelaku ini?. Karena dia diduga sebagai dalang peramabah dan perusak hutan yang dialih fungsikan menjadikebun sawit," kata Tommy.

Cerita ini dibuka kembali sama Tommy dimana dahulunya lahan kebun sawit itu adalah kawasan HPH PT Siak Raya Timber, dan diduga iuran PSHDR menguap. Dikatakannya tegakan kayu alam yang ditebang dahulu itu dipertanyakan Tomi uang pajaknya dikemanakan?.

"Apakah kayu itu untuk modal bangun kebun?, nah kalau iya artinya Maria tak punya modal putar pajak dari uang negara, misalnya seperti bangun banyak hotel, mall pasar Kodim Pekanbaru. Kalau izin tak ada maka kemana pajak selama ini," katanya.

Masalah pelanggran hukum lain dikatakan Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH pelaku aksi menghalangi eksekusi bisa dikenakan pidana karena menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan.

"Ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tukasnya.

Hingga berita ini dilansir pemilik kebun yang katanya bernama Sujiono atau Mariana tidak bisa dikonfirmasi.**Tim.