4 Pungutan Roro Dumai - Rupat di Pelabuhan Dumai Mulai Meresahkan

4 Pungutan Roro Dumai - Rupat di Pelabuhan Dumai Mulai Meresahkan

Kabar Sosial - Pungatan uang masuk pass pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) dinilai pengacara senior Aziun Ashari, SH, MH, menyalahi prosedur. 

Pasalnya praktek pungutan tersebut dinilainya tidak sesuai dan tidak berdasarkan payung hukum yang benar, demikian ditegaskannya kepada media. Hal ini membuat warga Bengkalis resah.

Hal ini dikatkannya ketika dimintai tanggapannya soal praktek pungutan pass pelabuhan yang ditengarai telah berlangsung selama hampir dua tahun ini, padahal seblum masuk pelabuhan ada tiga pungutan.

Atas tida pungutan ini warga merasa keberatan membayar uang masuk pelabuhan ini. Menurut Aziun, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi.

"Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan atau patut diduga sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, Rabu, (15/01/20).       

Sebagaimana diketahui, PT. Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan pungutan uang pass pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK 08/PT.PDB/06/2018 Tanggal 26 Juni 2018.

"Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau tanpa legalitas yang jelas dilakukan itu yang namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini.

Masih lanjut Aziun, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktek pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum. "Kita siap bantu kok," katanya.

Sementara tempat terpisah pihak PT PDB memalui Humasnya Ramzi dikonfirmasi mengatakan, untuk Bandar Sri Junjungan sisi darat dan di Terminal penumpang pelabuhan domestik sebagaimana diketahui dari pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyerahkan pengelolaan nya kepada Pemerintah Kota Dumai.

"Kemenhub menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Dumai melalui BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri," terangnya.

"Untuk Pelabuhan RoRo sisi Laut nya itu menjadi tanggung jawab Dishub UPT Provinsi Riau dan Silahkan tanyakan ke BPKP karena audit nya terkait ini sebagaimana dilampirkan tadi," pungkasnya.*Romi