FPPI dan Gamari Laporkan Dugaan Korupsi Dranase Soetta Pekanbaru ke KPK

FPPI dan Gamari Laporkan Dugaan Korupsi Dranase Soetta Pekanbaru ke KPK

Kabar Hukrim - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (DPP LSM FPPI) dan Gerakan Mahasiswa Riau (Gamari) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Paket B Pekanbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menyusul tidak ada tindaklanjut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyangkut pengusutan perkara bersangkutan. FPPI sendiri sudah melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini pada 24 September 2018 lalu. 

"Sampai hari ini kami tidak melihat adanya tindaklanjut dari penegak hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ada apa ini, apa di Kejari Pekanbaru itu benar bahwa sering tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau begini kan sudah tidak benar ini," kata Ketua Umum LSM FPPI, Haryanto kepada wartawan, Selasa (06/11/2018) di Pekanbaru. 

Dalam laporannya, FPPI antara lain mengatakan bahwa BPK menyatakan adanya kelebihan pembayaran kepada pelaksana PT Razasa Karya sebesar Rp 1.366.989.549,39. Hingga Sepember 2018, seluruh kelebihan bayar itu belum dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK RI.

Selain itu, FPPI juga menemukan kejanggalan lain pada pekerjaan dengan nomor kontrak 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 tersebut. 

"Anggaran pembersihan lokasi dengan memakai gambangan kayu yang harus didatangkan sebagai yang tercantum dalam kontrak, tidak kami temukan selama pelaksanaan di lapangan, padahal anggaran untuk item tersebut dibunyikan dalam dokumen kontrak," katanya.

Menurut Haryanto, dalam perkara itu ditemukan adanya item pekerjaan pasir urug setebal 5 centimeter (cm) yang harus dipasang di bawah lantai kerja, diduga tidak dilaksanakan sebagaimana dalam speksifikasi.

"Padahal anggarannya sebesar Rp 50 juta telah dibayar sesuai kontrak," tukasnya.

Haryanto menekankan, intinya semua temuan kejanggalan yang menurutnya  sesuai aturan yang ada berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan mengenai Ormas Gamari menyatakan juga sudah melaporkan temuan serupa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Bahkan, Gamari juga sudah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan KPk  di Jakarta.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp mengarahkan untuk konfirmasi langsung hal tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.  

Namun ketika dikonfirmasi, Kasi Pidsus menyatakan ia tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menngarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Pekanbaru. Saat akan ditemui untuk konfirmasi, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, dikatakan sedang dalam masa cuti.*