Motor Berikut BPKB Ustaz di Palangka Raya Dibawa Kabur Mualaf
Kabar Kriminal - Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura pindah agama, satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB milik ustaz Syamsul Qomar dibawa kabur muridnya EKS (35).
Pelaku yang beralamat di Jalan Asabri III Palangka Raya itu juga mencuri uang dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom membenarkan kejadian ini, Pelaku ditangkap beberapa di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu tanpa perlawanan.
"Sebelum terjadi aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan EKS terhadap seorang ustaz, pada Kamis (26/12/19) tapi saat ini sudah kita tangkap," kata Agung, Rabu (15/1/20).
Gultom mengatakan, pelalu pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangka Raya. Ustaz yang warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini terpukau niat pelaku pindah agama tanpa mencurigai niat pelaku.
"Kedatangan tersangka ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dia ingin pindah agama atau kepercayaan (mualaf), agar orang kasihan. Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.
Baca Juga :
Dijelaskannya, setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12/19) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan pada siang itu tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam Jalan G Obos Induk, menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.
Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB dan sepeda motor, pergi dari kediaman korban dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.
Dengan uang tersebut pelaku kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya. Di Kapuas uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dia melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangka Raya, Kapuas dan Katingan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dia tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," pungkasnya.**