Pakar Hukum Pidana Riau Sayangkan Eksekusi Sawit PSJ Gagal

Pakar Hukum Pidana Riau Sayangkan Eksekusi Sawit PSJ Gagal

Kabar Hukum - Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyayangkan gagalnya Tim gabungan terdiri dari instansi terkait, TNI/Polri, melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (12/1/20).

Berdasarkan surat yang diterima kabarriau.com Eksekusi "lahan sawit illegal" PT PSJ seluas 3.323 hektare berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018

Nurul mengatakan bahwa Negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yg berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum. 

"Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada," katanya, Selasa (13/1/20).

Lebih lanjut, Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.

"Yang menhalangi eksekusi bisa dipidana," pungkasnya.**jho