Jokowi Diminta Perintahkan MA Cek Keabsahan Surat Tanah Hotel Bono "Pembobol" Bank Mandiri

Jokowi Diminta Perintahkan MA Cek Keabsahan Surat Tanah Hotel Bono "Pembobol" Bank Mandiri

Kabar Hukum - Pembangunan Hotel Mimosa yang "disulap" berubah nama Hotel Bono kini disorot lagi, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain minta agar Presiden Jokowi instruksikan ketua Mahkamah Agung cek legalitas surat tanah Bono Hotel dan pihak pemberi izin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, termasuk terkait semua yang bersangkutan dengan Hotel Mimosa tersebut.

"Karena banyaknya dugaan kerugian negara dan terutama pada ahli waris maka saya minta Presiden Jokowi instruksikan ketua Mahkamah Agung cek Legalitas kebasahan tanah tempat berdirinya Bono Hotel," kata Dwiki, Sabtu (11/1/20).

Dwiki Zulkarnain mengatakan, sungguh amburadul pendataan Dinas Tata Kota dan Tata Ruang Kota Pekanbaru, bayangkan hotel Mimosa yang berubah nama jadi Bono Hotel itu berdasarkan info dari Mahkamah Agung (MA) sah tegak diatas tanah berperkara.

"Namun sayang sejak berdirinya hotel ini sudah banyak diprotes bahkan telah pernah disegel namun kini kegiatan itupun berlanjut, anehnya lagi peresmian Hotel Bono justru dilakukan pejabat Pemprov Riau, adahal izin bangunan saja tidak sesuai dengan fisiknya, dimana IMB 12 lantai kini malah tegak menjadi 15 lantai," terang Dwiki Zulkarnain.

Akibat dugaan pemainan pemberi izin ini terbit mengaburkan pihak Bank Mandiri, akibatnya pinjaman puluhan milyar di bank plat merah itu mengucur ke hotel Bono, yang menjadi tanda tanya pinjaman pada hotel Mimosa kini berganti nama jadi Bono Hotel, apakah secara adimistasi sah?, antahlah.

Sebelumnya jelas surat putusan itu menghukum tergugat (Endi dan rekan-rekan) diperintahkan mengosongkan tanah tersebut dari segala hak miliknya atau hak milik orang lain yang bersangkutan dengannya dan menyerahkan dengan bebas kepada penggugat.

"Ada 5 bukti dan fakta tidak terbantahkan oleh pemilik Hotel yang berada di jalan Riau No 91 itu. Dimana tanah hotel itu berdiri diatas tanah milik orang lain atau diatas tanah dalam berperkara. Dilanjutkan upaya hukum peninjauan kembali dan perkara ini telah 40 tahun tidak ada putusan karena putusan kasasi fiktif, tapi Bank Mandiri seolah-olah diam," katanya.

Sementara tempat terpisah, LBH MKGR Aidil Viksen SH, MH mengatakan, setelah menyurati ke Mahkamah Agung dan diteliti Mahkamah Agung, jawaban dari Mahkamah Agung mengatakan surat tidak dijumpai dan telah diperiksa di gedung arsip.

"Anehkan putuan yang dibawa ke Bank tidad ada di MA, artinya diduga ada surat putusan palsu alias dibuat sendiri ditangan pemilik hotel," katanya. 

Namun demikian kata Aidil, Mahkamah Agung belum mengirimkan surat aslinya, "tapi kita sudah memiliki poto copy surat tersebut, diminta Presiden Jokowi agar ketua Mahkamah Agung menegaskan perkara ini," tukasnya.

Banyak kalangan menduga segelumit penguasa di Pekanbaru ikut andil dalam permainan ini, pasalnya ditemui Walikota Pekanbaru sebelumnya mengakui IMB gedung itu harus diperbaiki untuk yang ketiga kalinya, karena tidak sesuai berdasarkan IMB terdahulu.

"Kalau memang IMB nya cuma 12 nanti kita tambah menjadi 17 lantai agar sama dengan bangunannya," kata Firdaus enteng.*Tim