Banding Jaksa KPK Vonis Bimanesh Sutarjo Dimenangkan

Banding Jaksa KPK Vonis  Bimanesh Sutarjo Dimenangkan

Kabar Hukum - Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Bimanesh Sutarjo menjadi 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas putusan itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal vonis Bimanesh Sutarjo tersebut.

Banding ini oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Padahal, jaksa menuntut Bimanesh pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo, dalam pembelaannya, bersikukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK.

Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan, murni untuk menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.**