MAKI Minta Kejagung Usut Tuntas Pelaku Dugaan Korupsi BUMN Jiwasraya

MAKI Minta Kejagung Usut Tuntas Pelaku Dugaan Korupsi BUMN Jiwasraya

Jakarta - MAKI Melaporkan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Perusahaan BUMN Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta, laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu. Sampai saat ini kasus yang dilaporkan oleh MAKI ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) DKI Jakarta.

Berdasarkan penyidikan dan pendalaman yang telah dilakukan oleh Kejagung DKI Jakarta, 4 orang layak menjadi Tersangka didalam kasus ini. yaitu HR, HP (Internal Jiwasraya). HH dan BJT (Swasta yang diduga menikmati penyimpangan).

Adapun dugaan kasus Korupsi dan juga dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN Jiwasraya antara lain adalah : 

A. HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya :

1. Dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
2. Membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
3. Membeli saham2 dengan resiko tinggi.
4. Tidak hati2 dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
5. Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham2 beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp. 3,9 Trilyun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Trilyun.

B. HH ( swasta) :

1. Menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun.
2. Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun.

C. BTJ (swasta)  :

- Menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 Milyar.

Selain itu, Dugaan Korupsi BUMN Jiwasraya ini menimbulkan kerugian yang sangan besar untuk perusahaan, Atas dugaan perbuatan 4 orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp. 11,2 Trilyun. 

Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp. 13,7 Trilyun.

Sementara itu, dari pihak pelapor (MAKI) telah mendesak Kejagung DKI untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka.

"Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan Tersangka, namun jika tidak maka bulan Pebruari 2019 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka." Pungkas dari Pihak Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan, kepada media. Jum'at (27/12/2019).***