Pembangunan Gedung Dosen Terpadu 42 M Mangkrak, Rektor UIN Digugat

Pembangunan Gedung Dosen Terpadu 42 M Mangkrak, Rektor UIN Digugat

Kabar Korupsi - Atas keterbukaan informasi pada Publik terhadap pembangunan Gedung Dosen terpadu di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atau UIN Suska Riau, rektor Universitas tersebut digugat oleh LSM Penjara Indonesia.

"Dia kita gugat terkait keterbukaan informasi yang terkesan disembunyikan dari Publik. Pembangunan Gedung Dosen Terpadu senilai Rp. 42 Milyar yang saat ini malah terbengkalai," kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Senin (23/12/19).

Sebelumnya gedung Labor UIN Suska yang juga mangkrak telah digugat juga masih belum dipakai, ini kata Dwiki terindikasi Korupsi, bahkan kasus ini telah dilaporkan ke KPK.

Dengan anggran sebanyak ini yang seharusnya selesai itu masih terbengkalai namun saat ini anggran baru akan masuk lagi. Bahkan tragisnya proyek di Universitas ini tidak pakai plang proyek.

"Dari plang proyek saja ini sudah melanggar PP 54 Tahun 2010, karena terkait uang rakyat dan harus terbuka pada Publik," katanya,

Saat ini gugatan tersebut sudah masuk pada Komisi Informasi Prov Riau, dengan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi Publik, menurut Dwiki mengacu pada UU KIP No 14 Tahun 2008.

"Kita buktikan nanti kalau dokumen adendum I perpanjangan masa kontrak pembangunan gedung Dosen Terpadu UIN Suska Riau sudah kita dapat ini akan kita laporkan lagi pada KPK," pungkasnya.**