Ketua KPPU Kurnia Toha, Jadi Saksi Suap Distribusi Gula di PTPN III

Ketua KPPU Kurnia Toha, Jadi Saksi Suap Distribusi Gula di PTPN III

Kabar Koruptor - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, dia Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati pada wartawan membenarkan hal ini, Selain Kurnia Toha, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjasari. Adinda juga akan diperiksa untuk Laksana.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam pekara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap yakni, Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana bersama sebagai penerima," katanya Senin (23/12/19).

"Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo," lanjutnya.

Dolly dikabarkan menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK beberpa waktu lalu, uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.**