Hari Ini Perjanjian Repo dan Swap RI-Singapura US$10 Miliar

Hari Ini Perjanjian Repo dan Swap RI-Singapura US$10 Miliar

Kabar Internasional - Perjanjian Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) diteken Gubernur BI Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon, pada hari ini (5/11/18) di Singapura.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 11 Oktober 2018, di Bali.

Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun (sekitar US$7 miliar).

Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain jika dibutuhkan guna menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Perjanjian keuangan bilateral senilai US$10 miliar atau sekitar Rp150 triliun dan akan berlaku selama lima tahun. Perry menjelaskan perjanjian keuangan bilateral ini terdiri atas dua perjanjian. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal.

Kedua, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS.**