Polemik Hotel Bono, MAKI ; Ahli Waris Seharusnya Laporkan Pemalsuannya

Polemik Hotel Bono, MAKI ; Ahli Waris Seharusnya Laporkan Pemalsuannya

Kabar Hukum - Setelah dugaan kongkalingkong pemberian izin (IMB) pembangunan Hotel Mimosa yang saat ini berubah nama jadi Bono Hotel di Jalan Riau, No 91, Pekanbaru, Riau, diuangkap salah satu LSM di Riau, maka Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyarankan sebaiknya ahli waris menggugat manajemen hotel tersebut.

Awalnya mencuat kasus ini saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan pada Kejati Riau. Laporan itu terkait temuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga IMB nya bodong, pasalnya satu bangunan ada dua IMB.

"Jika memang ada satu hotel diterbitkan dua IMB, maka pihak ahli waris sebaiknya melaporkan pemalsuan oleh pemilik hotel karena ketika mengurus IMB diperkirakan dia mengaku tanahnya padahal bukan tanahnya atau masih bersengketa," kata Bonyamin melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/12/19).

Dikatakannya kalaupun laporan itu terbukti pasal pemalsuan maka pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau pihak terkait lainnya, maka mereka bisa dikenakan pasal 55 KUHP yaitu turut serta, tentunya ini semua berpegang pada azaz praduga tidak bersalah. 

"Namun walau begitu terhadap kasus ini karena saya belum dapat gambaran pasti maka saya katakan ini setakat analisa dan dugaan, hal ini berpegang pada azaz praduga tidak bersalah," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan ini melebar pada dugaan korupsi karena dugaaan pembobolan uang Bank Mandiri puluhan Milyar oleh pemilik bernama Endi dengan pengajuan kridit oleh PT Sinar Riau Gemilang untuk pembangunan hotel ini sementra IMB dan tanah sedang bersengketa.

"Tapi kalau kriditnya gak macet ya tidak bisa dijerat korupsi begitu sebaliknya," kata pria yang kerap diwancara televisi ini.

Informasi sebelumnya dari Ketua LSM Penjara Indoensia, Dwiki Zulkarnain bahwa Endi sebagai pemilik hotel Mimosa diduga menganggunkan sertifikat bodong untuk mengeruk dana Bank Mandiri milyaran rupiah itu.Bahkan saat ini selidik punya selidik dugaan main mata ini muncul kasus baru, dimana tertulis dari pemberian IMB hanya 11 lantai namun kalau dihitung hotel Mimosa ini disulap menjadi 15 lantai. Malah kini nama hotel itu berobah jadi Bono Hotel. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Pekanbaru, Muhammad Jamil yang sebelumnya pernah menjabat Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dikonfirmasi mengalihkan pembicaraan pada redaksi "ingin jumpa?,".**Jho