BB Narkoba Reskrim Polri Dimusnahkan, Beratnya Pantastis

BB Narkoba Reskrim Polri Dimusnahkan, Beratnya Pantastis

Kabar Hukum - Sebanyak 96 Kg barang bukti (BB) terdiri dari beberapa jenis narkoba, mulai dari sabu hingga ekstasi dari kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap Polisi dimusnahkan.

Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di RSPAD Gatot Soebroto mengaku Barang bukti ini dari beberapa TKP umumnya semua dari garis pantai pulau Sumatera. Mulai dari Tanjung Pinang, Tembilahan, Pekanbaru, Medan. Bahkan dari 4 TKP tadi terpaksa salah satu jaringan dilakukan tindakan keras dan terukur.

"Nama tersangkanya itu Edi Johan, di sana teman-temannya Edi Johan dari Tanjung pinang. Ini merupakan jaringan internasional," katanya, Rabu (18/12/19) saat selesai Konferensi Pers pemusnaha barang bukti kasus narkoba jaringan internasional.

Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82,22 Kg sabu, 13,25 Kg ekstasi, 177 gram H5, 1 Kg ketamine dan 191 codeine. Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba merupakan amanat dari UU 35/2009 tentang Narkotika.**