Hotel Bono Pekanbaru Tegak Diatas Tanah Berperkara

Hotel Bono Pekanbaru Tegak Diatas Tanah Berperkara

Kabar Sosial - Sungguh amburadul pendataan Dinas Tata kota dan tata Ruang Kota Pekanbaru, bayangkan hotel Mimosa yang berobah nama jadi Bono Hotel berdasarkan info dari Mahkamah Agung (MA) sah tegak diatas tanah berperkara. 

Namun sayang sejak berdirinya hotel ini sudah banyak diprotes namun kegiatan pembangunan tetap jalan, bahkan IMB ini dibuat dua sehingga mengaburkan pihak Bank Mandiri, akibtanya pinjaman puluhan milyar di bank plat merah itu mengucur ke hotel Mimosa.

"Belum selesai masalah kini saya nilai ada masalah baru, hotel Mimosa malah berganti kulit dan berobah nama jadi Bono Hotel, kalau benar Endi pemilik hotel pemenag berperkara mana buktinya?," kata keluarga pemilik tanah, Rabu (18/12/19).

Menurut bagian sengketa di Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru, Lazuardi Tobing pada keluarga pemilik, benar berperkara.

Hal ini juga berdasar dari hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah diteliti ternyata perkara itu benar tanah perkara perdata No. 19/1967/Dt/Pbr. dalam perkara antara Puti Sari sebagai pengugat terbanding, termohon kasasi lawan Zainal Arifin sebagai tergugat, pembanding dan pemohon kasasi.

Terhadap perkara tersebut telah diputuskan oleh PN Pekanbaru tgl 18 sep 1967 yang amar putusannya adalah mengesahkan tanah tersebut hak milik dari Abdul Syukur mendiang suami penggugat (Puti sari. red).

bahkan dilihat dari surat putusan itu, menghukum tergugat mengsongkan tanah tersebut dari segala hak miliknya atau hak milik orang lain yang bersangkutan dengannya dan menyerahkan dengan bebas kepada penguggat.

Putusan PN pekanbaru dahulunya sebagi tergugat mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Sumbar/Riau dengan No. 103/68/PT.BT diputuskan tanggal 28 Mai 1974 dengan amar putusan, - menyerahkan tanah terperkara hak milik dari Abdul Syukr (mendiang suami tergugat) - terbanding - menghukum tergugat I-pembanding dan tergugat II dan III turut terbanding untuk mengosongkan tanah perkara demi segala hak miliknya atau hak milik orang lain dan yang bersangkutan dengan rela harus menyerahkan dengan bebas kepada penggugat terbanding. 

Setelah itu terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Zainal Arifin sebagai tergugat-pembanding telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Repoblik Indonesia (MA-RI) dengan putusan No.1460K/Sip/1974. yang telah diputus tanggal 24 september 1978 yang amar putusannya sebagai berikut:

- Menolak permohonan kasasi dari penggut Zainal Arifin tersebut. Bahwa putusan MA sebagai penggugat dan juga sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara ini mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pekanbaru tanggal 26 Juni 1979.

- Terhadap tanah terperkara yang oleh PN Pekanbaru telah dilaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan ketua PN Pekanbaru tanggal 12 Januri 1980 yang eksekusinya dilaksanakan tanggal 25 Juni 1980.

- Eksekusi lanjutan tanggal 30 Maret 1981 berdasarkan penetapan PN Pekanbaru tanggal 28 Maret 1981 dan tanah terperkara telah diserahkan dalam keadaan kosong sebagai termohon eksekusi.

Menurut pihak ahli waris pemilik tanah yang dimenangkan MA itu, ada 5 bukti dan fakta tak terbantahkan pemilik Hotel yang berada di jalan Riau No 91 itu, bermasalah dan tanah hotel itu berdiri diatas tanah milik orang lain.

"Saya harap atas semua bukti ini pihak terkait terhadap hal ini harus mengkaji ulang semua yang tersangjut dengan Hotel Mimosa yang sekarang jadi Bono Hotel," pungkasnya.**