Tak Butuh Waktu Lama Oleh Reskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak

Tak Butuh Waktu Lama Oleh Reskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak

Kabar Kriminal - Atas laporan warga adanya praktek portitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasunuddin melakukan gerak cepat, kelokasi bekas tempat hiburan Bukit Senyum di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara. Kabupaten Bintan, Kepri.

Setelah mendapat informasi tersebut tim satreskrem Bintan langsung melakukan cek di TKP,  ternyata ada di arah Bukit Senyum bekas tempat hiburan yang sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh pemerintah Kabupaten Bintan itu benar adanya terkait laporan warga itu.

"Penankapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 11 siang hari Jumat (13/12/19) bahwa ada anak yang dipekerjakan menjadi pemandu karaoke dan pekerja seks di wilayah Polres Bintan," katanya saat jumpa pers di Aula jumpa pers Polres Bintan, Senin (16/12/19). 

"Kita lakukan pengecekan pada pukul 16.00 Wib, dan memang ada kita dapati 3 orang anak yang sudah disuruh ke wilayah Batam untuk meninggalkan daerah Bintan untuk pergi ke lokasi itu," katanya.

Dilokasi itu Polisi minta keterangan dan diamankan seorang tersangka, setelah itudilakukan pengembangan, dan di hari berikutnya Polisi dapat pelaku lainnya.

"Kita amankan 1 orang tersangka berikutnya, jadi kita ada dua tersangka satu tersangka sebagai yang mempekerjakan atau muncikari yang satu tersangka adalah rekrut dan mengantar korban," katanya. 

Pelaku adalah adalah ZA (43) mucikari dan NA (35) perekrut, sedangkan korban anak di bawah umur adalah inisial S (13), P (16), N (17) dan A dewasa (23). Korban N sebelumnya pernah diamankan dan setelah itu dipulangkan pihak dinas sosial Bintan saat penertiban di tempat hiburan Bukit Senyum di Bintan.

Sementara  3 korban yang lainnya adalah berasal berangkat dari Jawa Barat dari Bandung. "Ketiga korban dijanjikan pekerjaan kerja jadi pelayan toko ataupun pelayan restoran," katanya..

Modus pelaku, setelah dijanjikan sejumlah uang namun tidak sampai kepada korban karena alasannya digunakan untuk pembelian tiket pengurusan dokumentasi.

"Jadi korban diberikan akte nikah dan juga KK identitas yang tidak milik dari korban sendiri, dan juga ada surat keterangan domisili, dimana umurnya sudah dijadikan dewasa bukan lagi anak-anak," lanjutnya.

Saat korban berangkat kerja mereka menggunakan identitas orang lain dan juga pada waktu di sampai di lokasi Karauke nanti yang ditunjukkan yang bersangkutan ataupun korban sudah dewasa.

"Modus pelaku mucikari dijadikan korban terjerat hutang, yakni dari sisi jeratan hutangnya itu dari uang yang sudah diberikan untuk pengurusan tiket dan juga dokumen administrasi dari sisi perekrutannya dijanjikan pekerjaan tetapi pada waktu sudah dibelikan tiket dan sesampai di Bintan mereka dipekerjakan," tukasnya.

"Oleh tersangka gaji Rp.1,5 juta dan juga ada uang botol ataupun uang yang berhasil dikumpulkan dengan menjual botol minuman yang ada di barnya tempat mereka bekerja tersebut," lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, uang rekrut tersebut bervariasi ada yang Rp. 4 juta untuk satu korbannya. Tersangka untuk satu orangnya jadi merekrut menyiapkan  surat domisili akte nikah dan KK jadi seolah-olah dia sudah dewasa," Terang kasatreskrim.

Untuk pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia pasal 2 pasal 6 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selanjutnya, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 3 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*Asyri