Minta Rehab PN Pekanbaru Terbuka, Putusan Komisioner KIP Riau Malah "Dimandulkan" MA

Minta Rehab PN Pekanbaru Terbuka, Putusan Komisioner KIP Riau Malah "Dimandulkan" MA

Kabar Hukum - Gugatan LSM Penjara Indonesia untuk meminta keterbukaan Informasi Publik terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) yang melakukan rehab di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa tahun lalu dimana dananya diberikan bank itu untuk rehab gedung PN tersebut diduga LSM biaya "siluman" namun gugatan ini dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Padahal sebelumnya saat sidang Komisi KIP Riau LSM Penjara Indoensia telah dimenangkan, dengan putusan bank BTN harus membuka apa dasarnya bantuan pembangunan tersebut, karena itu uang rakyat (badan publik) namun pihak BTN melawan dengan menggut balik putusan KIP ini. anehnya BTN mengugat pada penerima dana yaitu hakim PN Pekanbaru.

"Kita sayangkan Putusan Komisioner KIP di Riau dimentahkan MA, pasalnya yang kami minta hanya keterbukaan informasi terhadap darimana dana rehab kantor Pengadilan Pekanbaru oleh bank BTN tersebut," katanya Dwiki, Senin (26/12/19). 

Putusan MA No 1335 K/Pdt.Sus-KIP/2018, tanggal 21 Desember 2018 dalam perkara antara DPD LSM Penjara Indoensia Prov Riau sebagai pemohon kasasi lawan PT bank Tabungan Negara (Persero). Tbk.Kantor cabang Pekanbaru sebagai termohon kasasi.

Atas putusan ini MA menolak kasasi DPD LSM Penjara Indoensia Prov Riau tersebut dan menghukum pemohon kasasi DPD LSM Penjara Indoensia Prov Riau untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini senilai Rp.500.000,.

Awal perkara ini muncul beberapa tahun lalu terlihat gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru sedang direhab, namun ketika itu tidak terdapat plang proyek, dan LSM mempertanyakan rehab kantor Publik ini tanpa pengawasan sesuai PP 54 tahun 2010 tentang pagu anggran dan kegiatan poyek harus diketahui rakyat tidak ada.

"Ini kantor Publik dan uang bantuan dari BTN adalah uang negara, artinya rehab ini harus diketahui publik, itu makanya kita gugat karena BTN selaku pendananya tidak mau tebuka," katanya.  

Dwiki menilai UU KIP "mandul" atau diduga UU ini dimandulkan oleh penegak hukum.

"Kita hanya ikut sesuai instruksi Kejaksaan Agung, LSM dan wartawan diminta mengawasi uang rakyat, namun kalau seperti ini uang rakyat terus akan menjadi rahasia oknum di negara ini," pungkasnya.**