Razia Serentak, di Lapas Luwuk, Banggai, Sulteng Ditemukan Alat Isap Sabu
Kabar Hukum - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan sejumlah barang terlarang di kamar sel tahanan para warga binaannya atau narapidana (napi) pada Minggu (15/12/19) malam.
Razia dimulai sekitar pukul 19.30 Wita hingga 22.00 Wita. Tim gabungan petugas Lapas, TNI dan Polri kemudian menyisir dan memeriksa semua kamar sel warga binaan. Razia ini dilakukan jelang Natal dan tahun baru 2020. Razia ke blok tahanan itu dibantu TNI/Polri hingga selesai.
Kepala Lapas Luwuk, Soetopo Barutu menjelaskan bahwa razia ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, atas instruksi Irjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI.
"Ditemukan barang berupa alat hisap sabu, handphone, tali, kabel, hingga pisau yang dibuat dari sendok, kemudian disita dan diamankan petugas," katanya, Senin (16/12/19).
"Tujuannya, mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2020," lanjutnya.
Soetopo mengaku kesal masih adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. Terkait barang-barang itu, para pemilik yang merupakan warga binaan, akan diselidiki.**