Koruptor Proyek Jembatan Ciawi-Singaparna Siap Sidang

Koruptor Proyek Jembatan  Ciawi-Singaparna Siap Sidang

Kabar Korupsi - Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) senilai Rp 4 M dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan. Pelimpahan ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Yuniar.

Pada April 2019, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, 3 orang merupakan pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak swasta.

Kasus ini sendiri menyita waktu yang cukup lama. Kasus diawali penggeledahan oleh jaksa pada November 2018. Kelima tersangka yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kasus ini akan segera disidang. Namun, Yuniar belum bisa memastikan kapan waktu persidangan digelar.**