Kisah Mattari Warga Sampang Lolos Dari Tiang Gantungan Malaysia

Kisah Mattari Warga Sampang Lolos Dari Tiang Gantungan Malaysia

Kabar Malaysia - Seorang warga negara Indonesia Mattari (40) asal Sampang, Madura, dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, (2/11/18).

Dia divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal.

Pengacara beralaan lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 lalu di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga Bangladesh.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, dengan ancaman hukuman gantung.

Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.**