Dewan Siap Dukung Koruptor Milyaran Rupiah "Dimatikan"

Dewan Siap Dukung Koruptor Milyaran Rupiah "Dimatikan"

Kabar Parlemen - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, penerapan hukuman mati tidak boleh disamaratakan terhadap pelaku korupsi.

"Koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah layak mendapat hukuman mati," katanya Selasa kemaren.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

Nah, bagi terpidana Korupsi yang merugikan negara sekitar 50 sampai 100 juta itu belum layak dihukum mati, katanya harus ada batasan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor untuk menentukan apakah koruptor itu layak diberikan hukuman mati atau tidak.

"ini akan dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor kelas teri, kalau koruptor yang cuma 50 sampai 100 juta ngapain dihukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertobat," katanya.

Adies mengatakan, jika masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menghukum mati para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan adalah hal yang wajar.

Menurut Adies, Komisi III akan membahas aspirasi tersebut bersama ahli-ahli hukum dan pemerintah. "Tinggal keinginan masyarakat, kalau masyarakat sebagian besar menginginkan tentunya DPR harus melaksanakan keinginan masyarakat tersebut, tidak bisa kita," pungkasnya.**