Putusan Cerai UAS-Mellya Dilansir Media

Putusan Cerai UAS-Mellya Dilansir Media

Kabar Sosial - .Ketua majelis Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution memberikan pertimbangan soal pemicu perceraian, Ustad Sejuta Umat, Abdul Somad Batubara atau yang dikenal UAS.

Dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Jumat (13/12/19), hakim memberikan pertimbangan mengenai siapa yang penyebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Pemohon (UAS) dan Termohon (Mellya).

Hal ini majelis sepakat memandang tidak perlu lagi mempertimbangkan siapa yang menyebabkan timbulnya perselisihan tersebut,

Senada itu, Melly juga membantah dengan mengajukan sejumlah bukti chat mesra UAS dengan perempuan Malaysia. Jadi siapa yang jadi penyebab cerai tersebut? melainkan ditekankan pada keadaan itu sendiri, apakah telah pecah/retak dan sulit dipertahankan.

Dan jika hakim telah yakin pecahnya hati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumah tangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Mempertimbangkan bahwa sebab-sebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dan timbulnya rasa benci di antara suami-istri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.

Dan setelah putusan itu remilah Abdul Somad Batubara (UAS) berpisah dengan Mellya.**