Pengusaha Galangan Kapal Atok Ditangkap:

Lembaga IPSPK3-RI Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Riau

Lembaga IPSPK3-RI Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Riau

Kabar Hukim - Penggiat lingkungan hidup dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3-RI) mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang telah menangkap dan menahan TO alias Atok, salah satu pengusaha galangan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Keseriusan Tim Ditreskrimsus Polda Riau, terutama dalam penindakan pelaku illegal logging patut diapresiasi," kata Ir Ganda Mora, Direktur Eksekutif Lembaga IPSPK3-RI dalam obrolan dengan Kabar Riau, Minggu malam (04/11/2018). 

Disebutkan mahasiswa pasca sarjana di bidang lingkungan hidup ini,  Atong merupakan pengusaha galangan kapal terbesar di Rokan Hilir. Sehingga dengan ditangkapnya bos galangan kapal ini, setidaknya membuat jera pengusaha lain dan mereka kapok mengambil bahan baku untuk industri galangan kapal dari hutan.

"Ditreskrimsus dibawah kepimpinan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memang telah menunjukkan keseriusan dalam penindakan pelaku illegal logging,'' kata Ganda lagi.

Sudah menjadi rahasia umum, imbuhnya, kayu kayu untuk industri pembuatan kapal berasal dari kawasan hutan HPH milik PT Diamon Raya Timber (DRT). Indikasi ini terkuak dari laporan 12 pengusaha galangan kapal yang merasa "diperas" oleh oknum perusahaan. Kasus ini kini diproses pihak Polres Rohil.

Dalam laporan 12 pengusaha galangan kapal, Andi Cs disebutkan Gustalim alias Akiong mencatut nama Kapolda Riau dan memintai uang sebesar Rp60 juta. 

Akiong sendiri dalam konferensi pers, membantah tudingan tersebut. Dikatakan dirinya justru dimintai bantuan agar kasus yang menimpa Atok tidak menjerat mereka juga. Akiong diminta menyampaikan uang sebesar Rp50 juta untuk pihak Ditreskrimsus Polda Riau.  

Kebetulan saat "sidak" itu, staf PT DRT ini ikut serta dalam Tim Ditreskrimsus. Akiong yang sempat memegang amplop berisi "uang aman" dari 12 pengusaha galangan kapal itu akhirya mengambalikan dan menitipnya ke salah satu pengurus Kelenteng di Kota Bagansiapiapi, ibukota Kabupaten Rohil.

    Baca Juga :

"Kasus pemerasan itu sebagai trik, atau bisa dikatakan maling teriak maling. Polda sebaiknya menangkap 12 oknum pengusaha galangan kapal tersebut,'' pungkas Ganda Mora.*