Wuiih... Atok, Pengusaha Galangan Kapal Ditahan

Wuiih... Atok, Pengusaha Galangan Kapal Ditahan

Kabar Hukrim - TO alias Atok, satu dari 12 pengusaha galangan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang "disidak" Tim  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, beberapa waktu lalu akhirnya ditahan.

Penahanan terhadap Atok ini setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam terkait kayu kayu yang ditemukan di galangan kapal yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, 5 September 2018 lalu.

Ketika dicek dokumen kayu, pekerja di kilang galangan kapal tersebut tidak misa menunjukkan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH). Artinya, Atok diduga menerima kayu kayu hasil perambahan liar atau illegal logging untuk bahan baku industri galangan kapalnya.

Penahanan TO alias Atok ini dibenarkan jurubicara Polda Riau. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto, Minggu (04/11/2018), pengusaha galangan kapal Rohil ini ditahan bersama 4 (empat) anak buahnya, yakni berinisial WI alias HA, AL, SU dan ER.

Pengusaha galangan kapal ini diduga telah melanggar  Pasal  83 Ayat (1) Huruf (b) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Adapun barang bukti yang tempo hari disita dari kilang galangan kapal milik Atok, yakni lebih kurang 64.2043 meter kubik atau 1.071 keping kayu olahan sekarang dititipkan di Markas Kepolisian Resort (Polres) Rohil.*