Dibeking Oknum AURI, LSM Layangkan Gugatan ke KIP

Dibeking Oknum AURI, LSM Layangkan Gugatan ke KIP

Kabar Proyek - Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, menyebutkan izin pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru di area selatan (Paket SC-2) maupun didaerah lainnya, terindikasi bermasalah?.

Hal ini menurutnya ada surat yang dikeluarkan oleh instansi terkait menyangkut AMDAL tidak bisa diperlihatkan oleh pemborong PT. Hutama Karya - Rosalisca, KSO. Ini terungkap ketika dia mendatangi kantor tersebut.

"Akibat galian proyek IPAL ini toko tutup dan akibat tanah bekas galian proyek itu menyebabkan warga sakit karena kabut bekas galian itu tidak disiram," katanya, Jumat (6/12/19).

Sebelumnya sejumlah warga menolak proyek ini, namun karena ada dugaan kepala RT dan Kepala RW "diimingi?" maka proyek ini terus jalan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan.  

Anehnya pimpinan pemborong PT. Hutama Karya - Rosalisca, KSO dikonfirmasi mengaku sibuk, namun pengakuan security yang betugas dikantor itu bernama Harri malah mengarahkan pada Putra yang notabenenya katanya sih adalah pasukan Paskas AURI dengan no Hp 08127647XXX.

"Tapi ketika saya hubungi beliau awalnya menjawab "nanti kita jumpa" namun setelah beberapa hari setelah itu saya dihubungi lagi HP nomor yang sama dia tidak lagi mau menjawab," katanya.

Dikatakannya, pada prinsipnya urusan proyek pembangunan perpipaan air limbah di kota Pekanbaru ini, seharusnya berhubungan dengan kepala proyek (Kapro) namun yang kepala ini jelasnya seperti menghindar dari klarifikasi LSM.

Karena proyek ini tertutup dari Publik maka demi Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No 14 tahun 2008 dia saat ini akan menggugat pimpinan PT. Hutama Karya - Rosalisca, KSO.

"Kita khawatir surat yang dikeluarkan oleh instansi terkait menyangkut analisa dampak lingkungan (AMDAL) tentang proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru tidak ada?," katanya.

Apalagi LSM curiga karena terhalang oleh oknum mengatasnamakan AURI, hal itu terjadi saat ketika LSM minta spesifikasi - RAB dari pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru tersebut.

"Kita ragu surat izin dari dinas PUPR kota Pekanbaru juga tidak ada karena perusakan aset negara seperti sarana jalan dilingkungan kota Pekanbaru," katanya.

Dwiki minta PT. Hutama Karya - Rosalisca KSO bertangung jawab atas kerugian negara tersebut (aset jalan).

"Jalan dirusak, kegiatan masayarakat terganggu, lantas siapa yang bertanggung jawab kalau ada kecelakaan akibat galian ini, dan siapa yang memperbaiki aset negara seperti jalan yang sudah "diobok-obok" itu," katanya.

Seperti diketahui dari warga kota Pekanbaru Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tengah dibangun kota Pekanbaru menyisihkan sejumlah masalah.

Selain sangat mengganggu lalu lintas kendaraan juga proyek yang katanya memperbaiki masalah AMDAL ini, justru malah banyak merugikan warga. Berdasarkan pantauan wartawan kelokasi itu terlihat sejumlah kejanggalan, penyangga box cor yang bisanya dipakai besi plat terpantau diganti pakai papan.

Akibatnya, kedai maupun warung banyak yang tutup, selain itu juga kabut akibat proyek ini membuat warga sakit sesak nafas. Bahkan air sumur warga menjadi busuk setelah mereka melakukan pengalian sedalam 4 meter disekitar rumah warga.

"Kita minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji ulang proyek ini, sebab jalan utama dan jalan lainnya dirusak, akibatnya warga yang merasakan," pungkasnya.**Jho