Atas Nama Ancam Lapor

Ngeri, Hanya Pinjam Uang Colektor Hilangkan Mobil Debitur

Ngeri, Hanya Pinjam Uang Colektor Hilangkan Mobil Debitur

Kabar Hukum - Polemik antara colektor dengan rekannya di kota Pekanbaru membuat debitur atas nama Sudirman warga Pintugobang Kari, Kuantan Singingi menjadi korban, niat hati meminjam uang sementara berakibat satu unit mobil Honda jenis Mobilio warna silver No Polisi BA 1215 KM raib.

STNK atas nama Yunita Fitria yang merupakan istri Sudirman ini, pada awalnya kejadian tersebut bermula saat Sudirman minta tolong kepada saudara Jhon Meiky Hepri Saragih yang merupakan salah satu colektor rekanya sendiri untuk meminjam uang senilai Rp. 5 juta pada rekan lainnya sesama colektor bernama AS.

Menurut Jhon uang tersebut dipinjamkan AS dengan catatan di tambah bunga jadi Rp. 6 juta, dengan catatan mobil Sudriman dipinjam sementara, namun belakangan ketika uang tersebut dilunaskan AS mengelak dengan alasan mobil Sudirman sudah pindah tangan pada orang lain.

"Niat saya meminjam uang pada rekan saya sesama colektor (AL) guna memberikan pinjaman pada pak Sudirman, maksut saya sih mobil Sudirman mau saya pakai untuk Grab, tapi ketika uang tersebut dibayar mobilnya malah pindah tangan pada orang lain dan saat ini mobil itu hilang," kata Jhon pada media, Rabu (4/12/19).

Adapun keduanya antara Jhon dan Sudriman sudah berhubungan baik sejak tahun 2008 sampai saat ini, namun karena kasus ini hubungan mereka jadi renggang. Sebelumnya Jhon minta tolong pada Sudirman untuk meminjamkan mobilnya sementara untuk Grab, dengan senang hati Sudirman meminjamkan tapi Sudirman minta bantu sementara pinjam uang Rp. 5 juta. 

"Niat saya dengan pinjam mobil tersebut bisa menghasilkan Rp. 150 ribu bersih per hari diluar perawatan, dan untuk membayar ansuran mobil perbulannya saya yang tanggung," katanya.

"Saya membantu menyerahkan uang Rp. 1 juta sesuai dengan kesepakatan dengan AS, kemudian unit dibawa ke Pekanbaru, saya sepakati bayar bunga itu jadi dari total hutang RP.5 juta dikembalikan menjadi RP. 6 juta selang jangka waktu selama 14 hari." lanjutnya.

Selama dalam perjalanan Ali selalu memonitor saya dan kawan saya bernama Ruli Nugrah. Sesampai di Pekanbaru mobil diantarkan ke rumah AL itu sesuai kesepakatan saya dengan Ali. lantas saya mendatangi Ali pada tanggal 06 November 2019 untuk mengembalikan uang yang dipinjam plus bunganya maksurnta sekaligus mengambil mobil tersebut kepada Ali, tapi mobil itu terkesan dihilangkan," lanjutnya.

"Belakangan ketika ternyata unit tersebut tidak ada sama rekannya Ali ataupun dirumahnya, kemudian saya mempertanyakan keberadaan mobil itu kepada Ali malah dia menjawab "mobil sama Zega," katanya mengelak.

Selanjutnya Jhon sudah bolak balik untuk mempertanyakan keberadaan mobil tersebut, seolah-olah Jhon dipermainkan dan sudah nampak ada permainan antara Ali (colektor red) dan rekannya. Saat ini AL dan Zega memblokir Hp Jhon.

"Bukan mobil yang dijawab malah saya selalu di ancam Zega melalui telpon dan buktinya itu saya rekaman, sejumlah nama colketor lain tersangkut dalam ancaman itu,' katanya.

Dalam rekaman yang simpan oleh Jhon, terdengar dia diancam untuk dicelakai oleh Zega, bahkan Jhon sampai di cari kerumah orang tua Jhon maupun kerumanya.

"Saya saat ini merasa terancam dan tidak nyaman bersama keluarga dan mengakibatkhan trauma mendalam bagi anak-anak saya," kata Jhon.

Atas ancaman dan penghilangan unit Sudirman itu, Jhon berharap kepada pihak berwajib dan meminta perlindungan secara hukum, bahkn dia berharap Polisi mengungkap masalah ini.

"Dalam waktu dekat saya akan melapor pada Polisi karena merasa terancam dan unit kawan saya Sudirman dihilangkan, tentunya dengan mebawa alat dan barang bukti dan saksi yang saya miliki," katanya.

Sementara keluarga berharap kepada pihak yang berwajib agar mebuka kasus ini secara terang benderang, sesuai hukum yang berlaku agar keluarganya Jhon bisa bekerja kembali dan beraktifitas seperti biasa.

"Kepada pihak yang berwajib agar mengusut kasus ini secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku, agar keluarga kami (Jhon red) bisa bekerja kembali dan beraktifitas seperti biasa kembali," kata ayah Jhon.

Menurut pratisi hukum Yuherwan Lebong, SH, kasus ini harus diungkap pasalnya dalam kasus ini jelas masuk penggelapannya, sesuai pasal 378-372 KUHP, barang siap dengan sengaja dan melawan hukum, meiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam pidana pengelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda. 

"Saudara Sudriman dan Jhon bisa melaporkan ke Polisi sesuai pasal yang saya sebutkan," kata Lebong.**Jho